SatResNarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Tujuh Peredaran Narkoba

JaringanNews, Karo – Di minggu ketiga bulan Desember 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap tujuh perkara peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Informasi yang didapat, dari ketujuh perkara tersebut  turut mengamankan tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan narkoba dari beberapa lokasi yang berbeda. Antara lain di Kecamatan Tigapanah, Kecamatan Tiganderket, dan Kecamatan Kabanjahe.

“Di minggu ketiga bulan ini, kami berhasil mengungkap perkara narkotika. Dengan rincian tujuh kasus, dan tujuh orang pelaku,” kata Henry kepada wartawan Kamis (24/12).

Dari para pelaku ini, pihaknya turut menyita barang bukti narkotika dengan berbagai jenis. Di antaranya, jenis sabu, ganja, dan beberapa butir pil ekstasi.

“Untuk barang bukti sabu seberat 77,81 gram, ganja 16 gram, serta 9 butir pil ekstasi berwarna merah muda. “Sebutnya.

Ketika ditanya apakah dari para pelaku ini ada  memiliki keterkaitan seperti jaringan lain, Henry menjelaskan, jika dari tujuh pelaku, dua orang merupakan saling berkaitan. “Pasalnya, antara kedua pelaku tersebut merupakan pembeli dan penjual yang turut diamankan dalam waktu yang hampir bersamaan. “Jelasnya.

Akibar dari perbuatannya, nantinya para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Gb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *