Kamar Kos di Medan Labuhan Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba Antar Pulau Digrebek, 2 Bandar Ditangkap

MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan yang dijadikan gudang penyuplai narkoba antar pulau se-Indonesia. Para pelaku memasok narkoba mulai dari sabu, ekstasi, hingga ganja dengan memanfaatkan jasa pengiriman paket dan mengkamuflasekannya.

Ini adalah rekaman detik-detik ketika polisi menyergap “H-S” yang merupakan bagian dari sindikat pemasok narkoba antar pulau, di Jalan Rawe Lima, Kecamatan Medan Labuhan, pada 22 Juli 2025 kemarin.

Saat ditangkap, polisi menyita 3 butir pil ekstasi. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggerebek sebuah rumah kos yang menjadi gudang penyimpanan sekaligus penyuplai narkoba.

Dari gudang yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan, petugas menangkap “J-D” yang diduga sebagai aktor utama penyuplai narkoba dari Kota Medan menuju sejumlah daerah di Indonesia.

Dari rumah kos yang digerebek, petugas menyita beragam jenis narkoba. Di antaranya tiga paket besar sabu, 188 butir pil ekstasi, hingga enam kilogram ganja.

Beragam jenis narkoba yang disita rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Palembang, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan modus para pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya.

“Dalam setiap praktik pengiriman narkoba, pelaku memanfaatkan jasa pengiriman paket. Narkoba dibuat seolah-olah merupakan barang elektronik atau spare part elektronik,” ujar AKBP Rafli, Selasa (28/7/2026).

Untuk mencegah kecurigaan pengelola jasa pengiriman, pelaku juga memasukkan beberapa batu ke dalam narkoba yang dikemas ke kardus kecil untuk menyamarkan berat.

Rafli menyebut, bisnis haram yang dijalankan pelaku sudah berjalan selama setahun terakhir. “Dalam setiap bulannya, pelaku mampu melakukan setidaknya 10 kali pengiriman, dan proses pengiriman selalu menggunakan metode yang sama,” jelasnya.

Polisi Buru Pemasok
Dalam kasus ini, polisi kini sedang mengejar satu pelaku lagi yang turut terlibat dan diduga sebagai pemasok narkoba kepada para pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam penjara selama lebih dari 5 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *