JARINGANNEWS|BERASTAGI-Kronologis derita 5 (Lima) oknum warga karo selaku buruh PT.YENG FENG FOOD (PT.YFF), Cabang Berastagi, Karo, Sumut, dipimpin YUWAN YE-WNA, persis konsep “Cuultur Stel sel” (System Tanam Paksa) masa Penjajahan Belanda Tahun 1983.
Faktanya, 5 orang pekerja bergerak di bidang distributor menu ringan jenis Ice Cream (Aice), masing- masing, Andy Romi Ginting, (32), warga Jln Penghasilan Berastagi, Karo, Andres Saputra S (25) warga Desa Munte Kec Munte, Karo.
Selanjutnya, Frans Nico Saragi Rumahorbo (24) warga Kampung Dalam Kabanjahe /Siantar, Abdul Azis Hasibuan (36) warga Padangsidempuan dan Puspita Dewi (29) warga Padangsidempuan, Tapsel, kepada Kru www.jaringannews.com, Selasa (13/11/2018), mengungkap trik sadis Yuwan Ye.
Andy Romi Ginting, selaku perwakilan keempat temannya, menjelaskan trik sadis Yuwan Ye Warga Negara Asing Rakyat Republik Cina (WNA-RRC), selaku Kepala Cabang Berastagi PT. YFF. Saat mereka diiterview, Yuwan Ye, melalui oknum penerjemahnya.
Yuwan Ye menjanjikan Gaji sesuai UMK Karo senilai Rp. 2. 600.000, tapi, seluruh karyawan PT.YFF, tanpa terkecuali hanya menerima sebesar Rp. 2.100.000, sesuai masa waktu masing-masing bekerja. Selain itu, khusus untuk rekannya suami istri dari Padangsidempuan, dijanjikan beberapa fasilitas gratis.
Adapun fasilitas yang dijanjikan berupa, Biaya Makan Gratis, tempat tinggal ditanggung dan berbagai tunjangan lainnya sebagaimana diatur UU berlaku. Faktanya, yang ditanggung PT, YFF hanya sebatas tempat tinggal, itupun di kantor kerja. Biaya makan tetap tanggung sendiri.
Selain itu, selama mereka kurang lebih 11 bulan bekerja, kata Andy Romi Ginting didampingi seluruh rekannya, waktu kerja lebih sering hingga antara jam 00.00 wib sampai jam 01.00 wib (dini hari), tapi pihak perusahaan tidak pernah sama sekali memberikan upah lembur.
Khusus untuk rekan karyawan Salesmen Motoris dan sales mobil, ucapnya lagi, pihak PT. YFF, sama sekali tidak pernah memberikan biaya BBM untuk operasional termasuk Komisi Sales sesuai dengan ketentuan perusahaan.
“Sekira bulan September 2018 bulan kemarin, kami ditawari masuk BPJS Ketenaga Kerjaan yang ada di Kabanjahe. Saat kami melihat Tabel nama-nama karyawan, tertuang didalam tabel tersebut, data gaji kami setiap bulannya sebesar Rp. 2.600.000.
Saat itu, kami tersentak, namun sejak itu, sambil terus bekerja seperti biasa, secara perlahan-lahan masing-masing karyawan mempertanyakan janji saat interview. Yuwan Ye, melalui oknum Translator (Penerjemah), mengaku nanti akan dikasih, kerja dulu.
Dari 9 orang pekerja lapangan dan admin yang diperlakukan hal sama, kami sejumlah 5 (Lima) orang sepakat untuk bertindak tegas sesuai yang dijanjikan pihak perusahaan sebelumnya, tepatnya pada Tanggal 30 Oktober 2018,” ujar Andy Romi dan kawan-kawan.
Lanjutnya, namun pada saat kami memperjelas gaji dan status kami, Yuwan Ye tetap mengumbar hal hal mengambang, berdalih kerja dulu. Batas sabar pun mulai habis, pada Tanggal 31 Oktober 2018, kami sengaja mogok kerja dan beranjak ke Dinas Ketenagakerjaan Kabanjahe Karo, di Jln Pahlawan Kabanjahe, Karo, Sumut.
Masih kata Andy, di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karo, mereka bertemu Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan, Meliana Sembiring SH. Pada saat itu, Kabid berjanji keesokan harinya (1 Oktober 2018), agar bertemu di Kantor PT. YFF Jln Jamin Ginting, Desa Raya, Berastagi.
“Paling menyakitkan, pihak Dinas Ketenagakerjaan tidak muncul-muncul ketika kamin tunggu di Kantor, tapi yang muncul Yuwan Ye memanggil kami (5 Orang), langsung mengatakan bahwa kami tidak lagi sebagai karyawan di PT. Yeng Feng Food alias di PHK secara sepihak.
Salah seorang rekan kami mengatakan bahwa kami masih bekerja atau masih berstatus karyawan di PT. Yong Feng Food, namun, melalui oknum penerjemah bernama Yuli, Yuwan Ye menegaskan tidak. Saat kami di PHK tanpa ada alasan sebagai pertimbangan.
Salah satu alasan, bahwa kami selaku anak bangsa NKRI terlebih-lebih saya selaku warga karo, tapi diperlakukan lebih kejam dari “System Kerja Tanam Paksa” (Cuultur Stel Sel), karena jangankan uang “Pesangon”, Gaji untuk bulan 10 (Oktober) saja tidak kami terima,” ujar Andy Romi dan rekannya.
Sementara itu, berkali kali Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ir. Sarjani Tarigan, dihubungi Jaringannews, melalui Phone Selulernya, tidak bersedia, sama halnya dengan Pesan Singkat (SMS), Kadis Ir. Sarjani, tetap bersikukuh tidak berkenan membalas . (WP-KOR-Lams/Aditya/Bram/Rendy S).