Tim Hukum LBH DPW PSI Sumut Bersama DPC PSI Belawan Berhasil Mengeluarkan Warga Dari Jeratan Hukum

JaringanNews,Belawan – Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Kecamatan Medan Belawan bersama Lembaga Bantuan Hukum DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara memberikan pendampingan bantuan hukum kepada salah seorang masyarakat terkait kasus Tindak Pidana Ringan di Polres Belawan. Selasa (19/10).

Pendampingan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPC PSI Belawan, Togu Urbanus Silaen bersama tim Hukum dari LBH DPW PSI SUMUT yang diwakilkan oleh Rudi Hasibuan SH.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang diterima oleh media bahwa ada seorang masyarakat yang bernama Sulaimansyah (55thn) warga Sei Mati Kelurahan Medan Labuhan dikenakan pasal 480 ayat 1.

Atas peristiwa itu, Sulaiman meminta agar didampingi dan bantuan hukum dari DPC PSI Belawan untuk meringankan dan membebaskan nya dari sangkaan hukum yang menimpanya, sehingga Ketua DPC PSI, Togu Silaen langsung turun dan memediasi untuk penyelesaian kasusnya tersebut.

Dengan kegigihan dan usaha keras serta di dampingi tim Hukum dari LBH PSI Sumut, Togu Silaen berhasil meyakinkan pihak korban, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menghentikan proses hukum warga yang sempat ditahan di Polres  Belawan, dimana saat bersamaan adanya program dari Kejaksaan yaitu Restorative Justice dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Togu Silaen mengatakan, Partai Solidaritas Indonesia siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi setiap masyarakat Indonesia yang membutuhkan bantuan tanpa melihat identitas dan domisili serta latar belakang masyarakat.

“PSI hadir bekerja untuk rakyat sehingga siap membela dan membantu masyarakat terkait hukum tanpa tebang pilih. “Katanya kepada wartawan.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Korban yang telah mau berdamai dan Kejaksaan Negri Belawan yang telah berkenan menghentikan proses hukum dari klien kami, semoga kedepan kita dapat terus bekerja sama untuk membangun bangsa.” Tutup Togu.

Sulaimansyah warga yang telah dibebaskan mengucapkan terimakasih dan merasa terharu dan bangga karena akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.

“Saya berterimakasih kepada bang Anto, Kejaksaan Negri Belawan dan terkhusus kepada DPC PSI Belawan beserta LBH yang telah menolong saya dan membantu saya keluar dari tahanan, sehingga saya dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Semoga PSI semakin sukses dan semakin dicintai masyarakat.” Ucap Sulaiman sambil meneteskan air mata bahagia karena kembali berkumpul dengan keluarganya.

Penghentian proses hukum ini dilakukan di ruangan tunggu tamu Kejari Belawan yang dihadiri Kejari Belawan Nusiwan Sarul,SH.MH. serta didampingi Kasi Intel T.Gunawan. SH.MH. Kasi Pidum Eka Purba SH.MH serta Ketua DPC PSI Belawan Togu Urbanus Silaen dengan kuasa hukumnya (LBH DPW PSI SUMUT) Rudi Hasibuan SH.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *