Empat Pelaku Curas Diamankan Satreskrim Polres Asahan

JaringanNewsAsahan – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 4(empat) tersangka Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan(Curas). dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RS (30) yang merupakan warga Kecamatan Kota Kisaran Timur. Kemudian BH (26) warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Alm (17) Warga Simpang Tanjung Alam.
Dengan korban berinisial C.R warga Kecamatan Polu Bandring Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/) Pagi membenarkan penangkapan pelaku. Keempat pemuda tersebut diamankan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021.

Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di tempat kos temannya yang berada di Jalan Durian Kisaran. Saat kejadian tiba-tiba 9 orang pemuda tidak dikenal masuk ke kamar korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

“Karena merasa terancam kemudian  selanjutnya korban dan teman korban
menyerahkan HP miliknya selanjutnya para pelaku pergi, “Kata Putu Yudha kepada wartawan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras  bersama Timnya, pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 15.00 wib pihaknya mengamankan ke 4(empat) tersangka.

“Empat orang kita amankan dan lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan saat ini sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ungkap  mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat orang tersangka kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *