MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli narkotika jenis vape di tempat hiburan malam Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Kota Medan, Minggu (2/8/2026) malam.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pengedar berinisial “F-A”. Dari tangan pelaku disita 3 pcs vape narkoba bermerk El Chapo yang disimpan dalam kotak kartu Uno.
“Pelaku kita amankan saat hendak melakukan transaksi. dari tangannya kita sita 3 pcs vape narkoba merk el chapo yang disembunyikan di dalam kotak kartu uno,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Akbp Rafli Yusuf pada Senin (3/8/2026) pagi.
Saat ditangkap, “F-A” mengaku hendak menjual vape narkoba tersebut kepada pengunjung seharga Rp2.150.000 untuk satu buah. Usai menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan tes urine terhadap 250 pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Hasilnya, 3 pengunjung terdiri dari 2 pria dan 1 wanita dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Kami masih lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok berinisial “D-D. kuat dugaan para pelaku memang kerap menjadikan tempat hiburan malam sebagai sarana untuk mengedarkan narkoba,” jelasnya.
Polisi juga mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Medan agar tidak menjadikan tempat usahanya sebagai arena transaksi narkoba.
“Kami imbau kepada pengelola tempat hiburan malam jangan coba-coba jadikan tempat usahanya sebagai tempat transaksi narkoba. tindakan tegas pasti akan kami lakukan,” tegasnya.
Guna proses penyidikan, polisi sementara tidak mengizinkan adanya aktivitas apapun di Helen’s Night Mart dan telah memasangi lokasi tersebut dengan garis polisi.

