Jaringannews.com – Menanggapi wacana Motor Boleh Masuk TOL oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan bahwa Pemerintah perlu melakukan pertimbangan dan kajian mendalam.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pasal 38 ayat (1), jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara) yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua.
Peraturan tentang Jalan Tol tersebut diubah menjadi PP No. 44 tahun 2009.
Dalam pasal 38 ayat (1a) berbunyi “Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua
yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Dirjen Budi menjelaskan bahwa bisa saja jalan tol dilalui oleh sepeda motor,
tapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.
Sementara itu, untuk jalan tol di daerah perkotaan harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu,
Kalau ada jalan tol yang dilengkapi dengan jalan tol khusus sepeda motor, mungkin hanya untuk jalan tol perkotaan dan dengan jarak tempuh pendek, bukan jalan tol antar kota atau antar provinsi.

Seperti di Suramadu hanya 3 km, dan di Bali hanya 12 km.
Jarak tempuh lebih dari itu tidak memungkinkan untuk dilalui sepeda motor karena terlalu riskan.
Regulasi mengenai Motor Boleh Masuk TOL ini diakui Dirjen Budi dapat diatur oleh Pemerintah melalui beberapa kajian dan pertimbangan.
Intinya, kami memprioritaskan masalah keselamatan karena 70% kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor,” tutup Dirjen Budi.
sumber : http://wartakota.tribunnews.com/