JARINGANNEWS-KARO |Sekretaris Koordinator Wilayah Sumut Aceh LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (Korwil Sumut Aceh LSM KCBI), Lamhot Situmorang, didampingi Manager Pemberantasan Korupsi Bangun B Silalahi, Spr dan Telah Purba S.IP, Rabu, (26/12/2018), sangat berharap agar Kadishut Sumut, Ir. Harlen Purba, transfaran soal Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Hal itu diungkap berdasarkan fakta-fakta yang dicermati seputar pengelolaan Hutan Produksi jenis keiatan penyadapan “Getah Pinus” di wilayah Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara. Dijelaskan, mestinya Kadishut Sumut berkenan menjelaskan jumlah angka HHBK dan sumber item kegiatannya serta luas lahan yang dikelola.
Selain itu, pihak Dishut Prov Sumut selaku pihak perpanjangan Kementerian LHK RI diharap bersedia menguraikan lokasi kegiatan tersebut kepada publik. Salah satu fakta, kata Lamhot, kegiatan sadap Getah Pinus di Kabupaten Karo yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun. Tapi, sampai saat ini, informasinya berwujud abstrak.
“Dilirik dari fakta-fakta seutuhnya, pihak Kemen LHK RI melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumut di Tanah Karo, yakni, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Implementasi Tupoksinya terkesan jauh dari harapan Masyarakat sebagaimana diamanahkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, bahwa kekayaan alam dikelola negara demi kemakmuran rakyatnya.
Sementara kenyataannya, khususnya dalam kegiatan penyadapan getah pinus, Modus atas nama rakyat, tapi yang bertindak mengelola adalah diduga keras “Kalangan Mafia”. Mirisnya, sebagian warga Desa seputar HPL tidak mengetahui siapa-siapa saja yang bertindak melakukan penyadapan di wilayah Hutan Produksi yang ditanami leluhurnya.
Hasil Investigasi kita, realisasi 6 Poin Tupoksi KPH itu sangat-sangat minim di Kabupaten Karo, justru ada indikasi pihak-pihak tertentu diduga keras main mata dengan KPH XV Kabanjahe yang menaungi pengelolaan/pemanfaatan Hutan Produksi di Wilayah Sumut II. Jadi, pihak DPRD Tingkat I Sumut, saya kira perlu menindaklanjutinya,” ujar Situmorang.
Lanjutnya, data yang didapatnya 4 (Empat) Tahun silam, (Tahun 2014), jumlah total volume getah pinus yang disadap dari puluhan ribu hektar pohon pinus di Karo, hanya sebanyak 835.512 ton. Jadi, menurut sosok yang mengaku sedikit paham system sadap getah pinus itu, menyatakan bahwa hasil volume tersebut sangat jauh dari prediksinya.
Figur yang juga bertindak sebagai pemimpin di beberapa Media tersebut, menekankan agar Kadishut Sumut, Ir. Harlen Purba, nantinya, benar-benar mempertanggungjawabkan Hasil yang merupakan Asset Murni Negara itu kepada pihak berwenang. Termasuk para Pemerintahan Desa di seputar area kegiatan berkenan menjadi saksi suatu saat.
“Saya sangat berharap agar suatu saat, pihak Dishut Sumut, melalui KPH XV berkenan menjelaskan secara rinci Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Hasil Hutan Kayu sejak Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 di Tanah Karo. Perlu saya ingatkan bahwa selama 4 tahun belakangan ini ada aroma tak sedap menyoal hasil hutan yang angkanya cukup fantastis,” tutup Lamhot Situmorang.
Disisi lain, sumber yang didapat Wartawan baru-baru ini menyatakan bahwa yang mengatur segala bentuk istilah “Halal” dan ‘Harum’ dari pihak-pihak tertentu adalah Mery. Sosok wanita yang dicatut sebagai oknum yang membidangi Instrumen Income Hutan itu mendapat suguhan issu yang sangat menyengat bermuara ke situasi rakyat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Harlen Purba, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu, (26/12/2018), tidak berhasil walau pesan singkat menunjukkan “Terkirim” di Phone Seluler. Sama halnya dengan sikap Kepala UPT KPH XV Wilayah Sumut II, turut tidak memberikan jawaban pertanyaan wartawan. (red-Jnews-spsh-esba-randy-puja singarimbun).