JARINGANNEWS | KARO – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kab. Karo, Karo, Sumut, Ir.Martin Sitepu, Kamis, (8/11/2018), diduga keras menangkis strategi ampuh Bupati Karo, Terkelin B SH, soal desakan balasan surat MPP-KES berkaitan penanganan korban erupsi Sinabung yang terdeteksi menjadi ‘Pencetak Rupiah’.
Kesan Atraksi “Tangkis Menangkis” bola panas itu mencuat saat sejumlah warga karo yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Penanganan Korban Erupsi Sinabung (MPP-KES), dikoordinir 2 oknum titisan Pahlawan Nasional Letjen Djamin Ginting Soeka, Brama Ginting Soeka dan Tuah B Ginting Soeka, Kamis, (8/11 /2018), menindaklanjuti suratnya ke Kantor Bupati Karo.
Oleh Staf yang membidangi di Kantor Bupati Karo, Jln Letjen Djamin Gintings, Kabanjahe, Karo, Sumut, surat MPP KES Bernomor : 05/MPP-KES/KONF.LIS/X/2018, tertanggal 10 Oktober 2018 yang diterimanya pada Hari Jumat, 12 Oktober 2018 itu dinyatakan telah didisposisi Bupati Karo, ke Assisten I (Satu) Sekretaris Daerah Kab Karo, (Ass Drs. Suang Karo-Karo.
Hal ini dikemukakan, Brama Ginting Soeka dan Tuah B Ginting Soeka didampingi Timsus Investigasi MPP-KES, oknum GMNI Karo, Aditya Armi Yudha Tarigan Girsang, kepada kru Media On Line www.jeringannews.com dan sejumlah Aktifis LSM di Karo, usai puncak acara peringatan “Hari Pahlawan Nasional”, Sabtu, (10/11/2018), di Makam Pahlawan, Jln. Veteran, Kabanjahe.
Dikatakan Brama, ketika dirinya mengetahui bahwa suratnya yang bermuatan 4 (Empat) poin penjelasan dan 9 (Sembilan) butir pertanyaan terkait metode Penanganan Bencana (Panca) Sinabung itu telah didisposisi Asisten I ke BPBD, putera bungsu pendiri OKP Pemuda Pancasila (PP) di Kab Karo (Alm.Kopon G Soeka) itupun langsung menghubungi Kalak BPBD Karo via selulernya.
“Setelah hampir 1 (Satu) bulan surat kami mengalami proses opor mengopor di lingkup oknum pejabat penting karo, akhirnya systempun menentukan diduga istilah “Scapegoat” di lingkup BPBD Karo dan hal itu terbukti di tatanan administrasi. Saat itu, Kamis, (8/11/2018) pukul 17.00 Wib, saya menelpon Kalak BPBD yang diketahui sedang di BNPB Pusat bersama Bupati.
Ketika saya tanyakan bagaimana jawaban butir-butir pertanyaan surat yang telah berhari-hari di kantor BPBD Kab Karo, justru bapak Ir. Martin Sitepu mengaku “Tidak Mengetahui Keberadaan Surat” kami. Justru itu, kami MPP -KES, sangat berharap kiranya Bupati Karo berkenan langsung membalas surat dari warganya, terlebih pihak yang mempertanyakan itu bagian dari korban sinabung.
Bupati Karo juga perlu menyadari bahwa warga NKRI juga diturutsertakan dalam pengawasan penanggulangan bencana guna mewujudkan penerapan system yang tepat sasaran sebagaimana tertuang dalam Bab I (Satu) Poin 7, Penjelasan Umum, UU No. 24 Tahun 2007, Tentang Mitigasi dan Penanggulangan Bencana. Dalam konteks ini, kita jelas-jelas melihat ketimpangan makanya kita pertanyakan,” ujar Brama.
Lanjut Brama, menurutnya, pertanyaan yang diajukan bukan semata mempersoalkan bentuk peduli atau tidaknya, tapi sangat erat kaitannya dengan “TANGGUNGJAWAB”. Ditegaskannya, kalau kemampuan seorang Bupati hanya semata terima gaji dan embel-embel lalu actionnya cendrung mengedepankan titik aman daripada pencapaian hak rakyat, lebih secepatnya mundur sebelum terjerumus kasus.
Masih menurut Pemuda asal Desa Sukanalu Teran Kecamatan Naman Teran, Karo, dalam penanganan bencana sinabung, Bupati Karo wajib bertanggungjawab atas segala bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi, terlebih hal tersebut bermuatan kelalaian, kesengajaan yang sifatnya berdampak negatif terutama fatal bagi warga yang masih dalam tanggungjawab Pemerintah.
“Hal-hal merugikan yang merupakan bagian tanggungjawab Bupati Karo sesuai ketentuan amanah UU No. 24 Tahun 2007, sudah menjadi catatan khusus kita. Kondisi ini menjadi aktifitas prioritas bagi kami guna mencari dalang khusus dibalik kesan perpanjangan penderitaan warga korban erupsi sinabung. Justru itu kita komitmen melakukan tahapan melalui metode surat.
Semoga Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, bersedia memberikan jawaban guna kelanjutan pembahasan pada season berikutnya yang telah kita rancang bersama sejumlah penasihat khusus dari luar tanah karo dan yang ada di Bumi Turang (Tanah Karo). Memang benar, pihak yang tidak memahami kata kunci penanganan ini, mayoritas mengaku rumit, namun pada intinya, ini merupakan hal sederhana saja,” tutupnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, Sabtu, (10/11/2018), tidak berhasil. Namun sebelumnya, tepatnya Kamis, (8/11/2018), sekira pukul 15.00 Wib, salah staf administrasi Bisang Umum Pemkab Karo, megakui bahwa surat MPP-KES tujuan ke Bupati Karo, sudah didisposisikan ke Assisten I Sekdakab Karo dan telah dilangsungkan ke BPBD Karo. (Kor-Wapem T-007/Rendy S/Agus Sitohang/ Abdul Azis Hsb/Andy R ginting/Andres S/Nico/Timsus-Mitra Komando).