Bupati Didesak “TEBUS” Perpanjangan Derita 171 Pengungsi

BRAMA DAN EKO

JARINGANNEWS | KARO – Kondisi Hunian Tetap (Huntap) 171 KK Korban Erupsi Sinabung, di Gg Garuda, Desa Samura, Kec Kabanjahe, Kab Karo, Sumut, bakal berbuntut serius dan panjang karena terpridiksi berpotensi jadi “Jembatan Fakta” terungkapnya kasus raksasa yang luar biasa.

Buktinya, jika selama ini dinamika penanganan para korban erupsi sinabung dikadoi sorotan Tim dari kalangan Kontrol Sosial Pers dan LSM yang kesannya pemenuhan tugas semata, belakangan ini tiba-tiba muncul 2 (Dua) sosok pemuda bak kesurupan mengaku minta pertanggungjawaban.

Bacaan Lainnya

Kedua oknum tersebut hadir dari dosmisili dan menggeluti wadah yang berbeda. Latar belakang kedua orangtua “Sebelas Dua Belas”, tapi prinsip dan tujuan nya Keras, Tegas, Jelas dan terpridiksi Berkualitas, persisnya karakter figur yang lugas dan cerdas.

Adalah BRAMA GINTING SOEKA, domisili Desa Sempajaya (Peceren), profesi Pegiat LSM, Pers dan kampung orangtua, Ayah (Alm. Kopon Ginting-Pendiri OKP PP di Karo) asal Desa Sukanalu Teran, Kec Namanteran, Karo, Sumut. Sementara Alm. Ibu (Beru Sitepu), Desa Guru Kinayan, Payung, Karo.

Dalam konteks penanganan korban bencana sinabung, selain bagian dari “Korban Bencana” dirinya bertindak sebagai Pimpinan Masyarakat Pemerhati Penanganan Korban Erupsi Sinabung atau disingkat MPP-KES, berkantor Sekretariat di Jln Jamin Ginting Soeka, Kabanjahe, Karo, Sumut.

Sosok satu lagi, EKO AFRIANTA SITEPU, domisili Medan-Kabanjahe, asal Desa Guru Kinayan, Payung, Karo, Sumut, merupakan putera sulung dari Ajen Sitepu (Ketua OKP DPC IPK Medan Tuntungan). Walau relatif usia muda, figur EKO berbaur di DPC Partai HANURA Kab Karo.

Dasar pemikirannya berbaur di dunia politik, dilandasi prinsip, “Tanpa Ada Jembatan, Baginya Pasti Sulit Melewati Jurang”. Kecuraman jurang kehidupan di Bumi Turang, menuntun Eko sebagai Caleg No. 1 dari Dapil IV meliputi Kec Payung, Munte, Kutabuluh, Namanteran dan Tiganderket, dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Ini diungkap, dua sosok pemuda bersaudara (Brama dan Eko),Senin,(12/11/2018) kepada www.jaringannews.com, di Jln Jamin Gintings Kabanjahe, Kab Karo, Sumut. Kedua pemuda mengakui menyadari keturunan orang pasaran, justru itu mereka ingin buktikan kepekaan didikan antara orang “Pasaran” dan “Kantoran”.

Menurut Eko Afrianta, menelisik dan mengungkap secara global metode penanganan pengungsi, itu khusus ranah Paman saya Brama. Tapi khusus untuk nasib seluruh warga Desa Gurki, khususnya 171 KK yang direlokasi ke Hunian Tetap (Huntap) Gg Garuda, Desa Samura, Karo, menjadi tugas khusus kami berdua.

“Setelah kasusnya kami cermati bersama, mediasi guna kelanjutan 171 unit bangunan yang gantung tidak cukup bagi keluarga kami. Jika ditilik dari kronologis kasusnya, Bupati Karo, bapak Terkelin SH, wajib menebus perpanjangan derita 171 KK,” ujar Eko Afrianta.

Sambung Brama, menurutnya, metode mediasi yang ditempuh pihak-pihak terkait merupakan suges pengkelabuan perhatian yang prosesnya semata-mata erat kaitannya dengan ketentuan UU No. 24 Tahun 2007, Tentang Mitigasi dan Penanggulangan Bencana.

Hemat saya, statement yang dicuatkan oleh Susanty Br Ginting alias Nande Putri, berkaitan dugaan pelicin mencapai angka hingga Milyaran rupiah, bukanlah strategi guna mengelak dari kenyataan, tapi bagi saya itu adalah “Fakta Seutuhnya”.

“Sesuai pemahaman saya, pihak tersangka utama dalam kasus ini adalah pihak yang paham tentang metode pembangunan Hunian Relokasi Mandiri. Sesuai ketentuan berlaku, pihak utama adalah tidak lain dari Bupati Karo, bapak Terkelin Brahmana SH dan Ir. Martin Sitepu termasuk Irpan dan Suharta.

Dalam kesempatan ini, saya tekankan sekali lagi, agar Bupati Karo, Bapak Terkelin Brahmana, SH, segera membalas surat saya dengan menjawab 9 poin pertanyaan. Analysis itu akan saya jabarkan pembuktian yang saya ucapkan,” tutup Brama. (Andy RG/Azis Hsb/Andres/Nico).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *