Indikasi Korupsi 10 M Huntap Garuda Resmi Dilapor

Brama Ginting Soeka, mewakili tiga warga saudaranya, didampingi kru Jaringannews.com ketika menyerahkan surat Laporan Tertulis Dugaan Penyimpangan Pembangunan 171 Huntap Gg Garuda peruntukan korban erupsi sinabung asal Desa Guru Kinayan Kec Payung Kab Karo, Sumut, Sabtu, (1/12/2018), di Mapolres Karo, Jln Veteran Kabanjahe. Foto Jaringannews | Agus Sitohang.

JARINGANNEWS – KARO |Walau bukan “Delik Aduan”, realisasi kucuran dana Pemerintah Pusat sebesar Rp. 10.157.400.000, yang terdeteksi sarat indikasi korupsi, akhirnya dilapor resmi secara tertulis sejumlah warga korban erupsi sinabung, Sabtu, (1/12/2018), ke Polres Tanah Karo, di Jln. Veteran Kabanjahe, Karo, Sumut.

Warga yang bertindak melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan 171 unit rumah Hunian Tetap (Huntap) bagi warga korban sinabung asal Desa Guru Kinayan, Kec Payung, Karo, Sumut, tersebut, masing-masing, Brama Ginting Soeka, (26), asal Desa Sukanalu Teran, Kec Naman Teran Karo, domisili Desa Peceren, Kabupaten Karo, Sumut.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Normen Tarigan, (34), asal Desa Guru Kinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Sumut, domisili di Huntap 171 Garuda Desa Samura, Kabanjahe, Edo Ginting, (33), asal Desa Guru Kinayan, Kec Payung, domisili Huntap Gg Garuda (Huntap 171) dan Eko Afrianta Sitepu, (31), asal Desa Guru Kinayan, domisili Medan, Sumut, yang mengaku bagian dari Tim www.Jaringannews.com.

Empat warga yang terdiri dari korban langsung,yakni Edo Ginting dan Normen Tarigan dan kedua warga tersebut berasal dari Desa Gurki dan domisili di Relokasi Huntap Gg Garuda Desa Samura Kabanjahe. 2 oknum lagi, yakni, Brama Ginting, mengaku bahwa Alm. ibu kandungnya berasal dari Desa Gurki dan Eko Afrianta Sitepu, mengaku kampung halamannya adalah Dsa Guru Kinayan.

Semua pernyataan riil tersebut telah tertuang dalam Surat Laporan Tertulis Bernomor : 10/Jnews-Lap.Lis/Wrg/XI/ 2018, Tertanggal 30 Nopember 2018, bermuatan analisis dan kajian logika tekhnis secara sederhana dan yang di serahkan kepada Kapolres Karo, pada Hari Sabtu, Tanggal 01 Nopember 2018.

Ini diungkap perwakilan 4 9Empat) warga  pelapor, Brama Ginting Soeka, mengaku berbaur Tim Jaringannews, kepada sejumlah Wartawan, Sabtu, (4/12/2018), di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut. Dikatakan, aksi pelaporan itu  dilakukan berawal munculnya sikap sombong dari jajaran ASN berkompeten yang muatannya berkesan lepas tanggunggjawab pasca tayangnya berita sorotan Mangkraknya Huntap 171 di Metro TV bulan lalu.

“Pasca munculnya sajian berita layar kaca Metro TV bulan lalu, telah muncul statement pihak ASN berkompeten   di jajaran Pemerintah Kabupaten Karo yang berkesan  justru mendiskriditkan pihak warga korban sinabung bakal penghuni Huntap 171 di Gg Garuda, Desa Samura Kabanjahe. Faktanya, pihak berkompeten berkomentar bahwa kondisi mangkraknya bangunan bukan ranahnya dan hal itu menjadi tanggungjawab pihak pengungsi sendriri.

Mirisnya, tersendatnya bangunan 171 unit peruntukan keluarga kami, sudah jelas-jelas bagian dari implementasi kepentingan pribadi yang bermuara perpanjangan derita para korban erupsi yang diketahui penerapan solusinya berupa mediasi antara pihak pengembang dengan warga korban dan hal tersebut disikapi oleh bagian keluarga saya sendiri yang merupakan Tim Barisan Relawan RI Satu.

Sementara, hemat kami, mangkraknya 171 Unit Huntap Garuda bukan dampak perselisihan pihak tertentu yang mempengaruhi tekhnis saat proses pembangunan, melainkan adanya unsur kesengajaan bermuara kepentingan pribadi yang secara nyata telah mengangkangi aturan sebagai acuan penanganan korban bencana,” ujar Brama Gintings di Kabanjahe, Karo, Sumut.

Brama juga mengaku bahwa timbulnya niat melaporkan nasib warga pengungsi 171 secara resmi ke Kepolisian RI dilandasi sebagian refrensi dari (klik–>baca : Kajian/Analisis Claudya Kabrina oknum Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) yang tertuang dalam konsep Skripsi TA 2106. Hal tersebut dinilai merupakan gagasan para Dosen FISIP USU serta Rektor menyikapi penerapan Metode Relokasi Mandiri Tahap II yang diamini Bupati.

Secara khusus, Tim`nya (Jaringannews.com), mengucapkan banyak terimakasih kepada para Dosen FISIP USU, termasuk Rektor dan terutama buat Claudya Kabrina yang telah berkenan mencurahkan aksi positif suatu wujud dari “Peduli nyata” yang dinilai  benar-benar bermanfaat bagi warga korban erupsi gunung sinabung dari sektor pengetahuan umum dalam konteks penanganan kebencanaan.

“Kami mewakili keluarga besar korban erupsi sinabung, mungkin tidak bisa membalas segala bentuk perjuangan saudari Claudy Kabrina yang mengimplementasikan konsep “Multi Manfaat” dalam  menuntaskan skripsi yang terpridiksi merupakan bagian dari amanah pihak Dosen. Kami yakin hal itu bakal berbalas kemuliaan bagi pihak keluarga saudari Claudya.

Dalam kesempatan ini, kami bagian korban 171 Huntap Gg Garuda, masih tetap berharap sentuhan khusus dari saudara-saudari pihak Universitas Sumatera Utara (USU), khususnya dari  Fakultas Hukum dan Fisip menyoal aksi laporan tertulis yang kami bingkai ala kadarnya ke Kapolres Karo. Kiranya pihak USU berkenan memberikan suatu masukan konstruktif secara tertulis kepada pihak Polres sebagai pendukung penuntasan implementasi dugaan korupsi di Huntap 171.

Kami sangat yakin, bahwa ‘Roh’ UU No.24 Tahun 2007, Tentang Mitigasi dan Penanggulangan Bencana, benar-benar menjadi acuan dalam implementasi penanggulangan Bencana di NKRI yang kita cintai. Karena saya masih mengenang dengan utuh paparan mantan Kepala BNPB RI,  yang terhormat, Letjen TNI (Purn) Syamsul Ma`arif, sekitar 4 Tahun silam di relokasi siosar.

Pada saat itu, pak Syamsul Ma’arif menegaskan berulang-ulang, bahwa penanggungjawab setiap terjadi bencana di seluruh wilayah daerah NKRI adalah Pemerintah (Pemerintah Pusat) dan Pemerintah Daerah, sebagaimana apa yang diamanhkan pada  Pasal 5 UU No. 24 Tahun 2007, Tentang Mitigasi dan Penanggulangan Bencana,” tutup Brama.

Sementara itu, Eko Afrianta Sitepu, yang dikenal sosok Politisi Muda Partai Hanura Karo, didampingi  saudaranya Edo Ginting dan Normen Tarigan, Selasa, (4/12/2018), di Kabanjahe, menjelaskan sikap kekecewaanya terhadap pihak pemerintah daerah yang dinilainya terdeteksi telah memperlakukan para keluarganya (korban 171 – Red) sebagai akses memperkaya diri.

“Itu riil, karena catatan khusus yang kita runut dari konsep penyediaan lahan pertapakan Relo Huntap 171 Garuda telah mengindikasikan adanya indikasi Mark-Up Harga satuan Lahan Tanah dalam Per M2 yang sejatinya harus mengacu pada aturan yang sudah ditentukan.

Namun, sangat disayangkan, bahwa jajaran berkompeten di lingkup Kabupaten Karo, Sumut patut diduga kurang memaksimalkan tupoksi dalam mewujudkan realisasi kucuran dana guna penyelamatan bangsa yang terindikasi telah larut dalam derita bencana.

Sementara, sepengetahuan kami, bahwa amanah aturan perundang-undangan berlaku di NKRI secara otomatis telah memerintahkan seluruh pihak Yudikatif, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengamankan kucuran dana di setiap wilayah NKRI, apalagi dalam hal-hal tertentu sperti bencana dan urgen lainnya,” ujar Eko Sitepu.

Lanjutnya, jika memang benar “Konteks Mediasi” menjadi penerapan prioritas dalam perlakuan kekejaman dalam penyelamatan para korban kebencanaan, hal tersebut siap diterima secara legowo dan lapang dada. Hanya saja, kata Eko, pihaknya juga bermohon agar perpanjangan derita 171 KK keluarganya selama setahun lebih, diminta agar dimediasi juga ke pihak terkait.

“Dengan senang hati, kami sangat mempersilahkan seluruh lapisan, baik dari unsur ASN, Pelajar dan Mahasiswa/i Indonesia melakukan Investigasi situasi derita yang telah dialami seluruh warga korban erupsi gunung sinabung, khususnya 171 KK Relokasi Huntap Gg Garuda, selama tersendatnya proses Huntap tersebut, guna pertimbangan penyesuaian solusi dalam implementasi mediasi.

Dalam kesempatan ini, kami pihak pelapor yang merupakan bagian dari keluarga besar korban 171 Huntap Gg Garuda, sangat berharap terlaksananya penerapan keseimbangan dalam praktik solusi secara mediasi atau secara Yuridis terhadap korban 171 yang telah mengalami Duka dalam Luka,” ujar Eko serius.

Lanjutnya lagi, menurutnya, jika ditilik dengan situasi pembangunan 67 Huntap Surbakti I (Satu) Lau Mangir Desa Surbakti, Kec Simpang Empat, Karo, peruntukan korban sinabung asal Desa Kuta Tonggal. Terlihat jelas adanya suatu penerapan system berkesan berbalik fakta.

Dijelaskan, dalam pembangunan hunian tetap (Huntap) 67 KK Lau Mangir, pada sektor penyediaan lahan seberta pembangunan fisik, bahwa setiap KK diinformasikan diduga kuat telah menyumbangkan uang tambahan berupa bantuan tindaklanjut bangunan sebesar Rp. 6.000.000, ke pihak ketiga selaku pengembang.

Sementara, fakta akurat yang kami dapat, warga 171 KK merupakan korban erupsi yang benar-benar mengalami perpanjangan penderitaaan, justru disarankan menyumbang uang ke pihak ketiga (pengembang)  sebesar Rp. 5. 000.000, guna menuntaskan bangunan yang telah mangkrak.

“Jadi, saatnya, pihak-pihak terkait berfikir jernih menyikapi situasi yang dialami saudara-saudari kami yang tengah dibingkai dari  “Korban Bencana” menjadi “Kurban Pencari Harta”. Perlu kami tegaskan kepada seluruh jajaran Pemkab Karo, kami diam selama ini, bukan karena tidak memahami, tapi pasca terbitnya berita tayangan Metro di Metro TV, kami sengaja menunggu reaksi. Ternyata Nihil sama sekali.

Dalam kesempatan ini, saya mewakili rekan-rekan dari DPC Partai Hanura Kabupaten Karo, Prov Sumut, pertama sekali mengapresiasi metode yang diterapkan para Dosen FISIP USU, hingga salah seorang oknum Mahasiswi, a.n Claudy Kabrina, berkenan dengan sikap Berani dalam konteks Kebenaran dalam penuntasan skripsinya TA 2016.

Skripsi berupa kajian/analisis berlandaskan  fakta hasil investigasi tersebut, menjadi suatu catatan bersejarah bagi kami khsusunya, karena muatan skripsinya, sangat menunjukkan hasil riil investigasi sehingga setiap pembacanya cepat menentukan kesimpulan antara tindakan KEBENARAN dan KEPENTINGAN dalam action Relokasi Mandiri Tahap II. Kami tunggu reaksi selanjutnya, thanks sebelumnya buat Pak Kapolres Karo yang terhormat,” tutup Eko diamini Edo dan Normen.

Sementara itu, pihak penerima surat Laporan tertulis ketika diperjelas Wartawan di Mapolres Karo, Sabtu, (1/12/ 2018), mengaku akan segera menyerahkan surat laporan tertulis ke Kapolres Karo, melalui pihak berkompeten di Mapolres Karo, Jln Veteran Kabanjahe. (wp-kor-L@ms/Aditya Armi Yudha/Rendy S/Agus Sitohang/Timsus Mitra Komando-5105AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *