Wujudkan Sinergi dan Optimalisasi Asset Tanah, PLN UID Sumatera Utara Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan Badan Pertanahan Nasional

Medan – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional Provnsi Sumatera Utara dalam rangka rangka wujudkan sinergi dan optimalisasi asset.

PKS tersebut terkait pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penanganan permasalahan tanah di Regional Sumatera.

Bacaan Lainnya

Acara Penandatanganan kerja sama ini salah satunya dilakukan oleh General Manager PLN UID Sumatera Utara, Awaluddin Hafid dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Askani, Selasa (15/8) di Palembang.

Executive Vice President Legal Aset Properti dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero), Lindasari Hendayani dalam sambutannya mengatakan, kerja sama di bidang sertifikasi, kerja sama PLN dengan BPN kali ini juga melingkupi penerbitan KKPR. KKPR merupakan suatu pendekatan penting dalam memastikan keberlanjutan dan kesesuaian kegiatan usaha di wilayah-wilayah yang memiliki perencanaan tata ruang yang ketat. Dengan mengkaji dan memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan rencana tata ruang, kita dapat memastikan lingkungan yang berkelanjutan, efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Hari ini, PLN akan menerima 99 persil Sertifikat HGB Baru dan 55 persil Sertifikat HGB Perpanjangan, total ada 154 Sertifikat HGB yang terbit sejak 1-31 Juli 2023, dengan rincian Kanwil BPN DI Aceh (23 persil), BPN Sumatera Utara (59 persil), BPN Sumatera Barat (1 persil), BPN Riau (10 persil), BPN Sumatera Selatan (53 persil), BPN Bengkulu (3 persil), dan BPN Lampung (5 persil). Prestasi ini tentu tidak terlepas dari Kolaborasi Bersama antara Pengelola Aset PLN Bersama rekan-rekan BPN dalam melaksanakan sertifikasi dan penanganan kendalanya,” ungkap Lindasari.

Lindasari juga menambahkan, sejak ditandatanganinya MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN dibulan Maret tahun 2023 telah terbit 23 KKPR Proyek Strategis Nasional maupun kegiatan berusaha sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha PLN.

General Manager PLN UID Sumatera Utara menyampaikan dalam prosesnya, dokumen kepemilikan tanah sangat minim, terutama untuk asset yang diperoleh puluhan tahun yang lalu.

“Melalui perjanjian ini, PLN dan BPN nantinya akan saling bertukar data dan informasi maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Oleh karena itu, PLN membutuhkan dari BPN sehingga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Awaluddin.

Harapannya, melalui perjanjian kerja sama ini ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan sesuai target, selain itu diharapkan juga dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *