JARINGANNEWS – KARO H.171 / Tim Khusus Investigasi dari Gabungan Relawan Jokowi (Timsus Investi R-Jokowi), membantah keras statement pihak Pemkab Karo yang menyatakan bahwa mangkraknya 171 Hunian Tetap di Gg Garuda mutlak menjadi tanggungjawab warga korban erupsi G Sinabung dan pihak pengembang.
Timsus Investigasi gabungan Relawan Jokowi yang terdiri dari oknum DPD “Srikandi Tumpuk Lada Jokowi” Kab Karo, oknum DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ( JPKP – Ex Jokowi Presidenku ) Karo, Tim Korwil Sumut Aceh LSM KCBI, dan kru www.jaringannews.com,serta kru Metropublika itu kembali menyikapi 171 Huntap yang terpantau masih mangkrak.
Lamhot Situmorang, merupakan salah satu Pimpinan Jokowi Presidenku di Tanah Karo, kepada Wartawan dan ASN BPBD Karo, Rabu, (12/12/2018), di Huntap Gg Garuda, menyatakan sikap bantahan keras soal munculnya statemen Pihak Pemkab Karo yang menyatakan bahwa kondisi mangkraknya Huntap Garuda tersebut merupakan tanggunjawab warga pengungsi sendiri.
Lamhot mengaku menggigil kedinginan ketika mendengar dan membaca langsung statemen sejumlah pejabat di beberapa media baru-baru ini. Justru itu, aksi bantahannya turut diwarnai tudingan keras terhadap pihak pemkab Karo yang dinilai telah bertindak melakukan pembohongan publik berkaitan mangkraknya Huntap 171 Garuda yang diketahui menyedot dana puluhan Milyar.
“Perlu saya tegaskan, bahwa Pemkab Karo telah membohongi publik saat menyikapi kondisi Huntap Relokasi Pengungsi Sinabung di Gg Garuda yang terpantau mangkrak total. Saya menilai, hal itu dihalalkan diduga keras suatu upaya septi akan jeratan aksi Korupsi yang disinyalir dilakukan secara korporasi.
Ini sudah jelas dan saya berani pastikan 100% bahwa yang terjadi di huntap 171 merupakan tatanan penuh perencanaan yang sebelumnya sudah diketahui. Sering saya ucapkan, bahwa orang yang bodoh sangat mudah percaya perkataan, tetapi orang bijak yang diberkati Tuhan selalu mengacu pada kenyataan.
Kenyataan sudah menggoreskan fakta seutuhnya, masalahnya, kita tidak peka menyikapinya. Saya pastikan bahwa apa yang diucapkan Nd Putri yang diketahui bertindak sebagai pengembang pembangunan Huntap 171 Garuda Mangkrak, adalah FAKTA SEUTUHNYA. Mohon maaf, saya tidak mendahului Tuhan, tapi dengan jelas saya katakan, bahwa saya sebatas menyampaikan amanah Tuhan,” ketusnya serius.
Lanjutnya, dirinya mempersilahkan kepada seluruh umat di bumi agar menguji kebenaran perkataannya benar benar amanah Tuhan. Dikatakan, berkaitan peristiwa gunung api sinabung, dirinya tidak takut kepada siapapun di bumi ini. Justru Lamhot mengaku, bahwa krasa takutnya akan muncul ketika dirinya tidak membuka lebar-lebar problem tersebut. Karena hal itu didapatkan dari luar naluri sadar dan akal sehat manusia.
Pertengahan perbincangan antara Lamhot Situmorang dengan sejumlah Tim R Jokowi termasuk dua oknum petugas BPBD Karo, Rabu, (12/12/2018) di Huntap Garuda Mangkrak, beliau secara tiba-tiba menguraikan metode pencairan uang dalam pembangunan Huntap 171 sebagai pembuktian adanya dugaan penerapan aksi pembodohan oleh pihak Pemda Karo saat menyikapi Huntap Mangkrak pasca pemberitaan di Media Metro Tv tayangan Wajah Sumut bulan lalu.
Dari metode pelaksanaan pencairan dana yang digunakan saja, tegasnya, sudah jelas dan akurat bahwa yang bertanggung jawab utama adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Namun, fakta tidak bisa kami pungkiri, bahwa minimnya pemahaman kami selaku penulis berita selama ini, semakin memuluskan strategi Pemerintah daerah yang dilancarkan kroni-kroni tim pencari harta dari rakyat yang telah larut sengsara.
“Penjelasan pihak Pemkab Karo tersebut merupakan konsep cuci otak yang memperalat keberadaan korban erupsi bakal penghuni 171 Garuda, sehingga para pihak terkait mengurung niat penelusuran. Pemkab karo juga memaparkan bahwa Huntap mangkrak itu bukan ranah utamanya, dapat dibuktikan dari Kontrak Sosial dalam kegiatan dibingkai anatara warga (KPP) dengan Pengembang.
Bukti selanjutnya bahwa Huntap 171 merupakan ranah KPP dan pihak pengembang, dikuatkan kucuran uang dari pusat langsung ke rekening Kelompok Petani Permukiman (KPP). Pihak Pemkab juga menyatakan bahwa keberadaannya dalam kegiatan Huntap hanya sebatas Pendamping dan dibumbui pencerahan arti Relokasi Mandiri.
Namun, mereka tidak sadari, bahwa keampuhan bumbu racikan sebagai akses pelepasan jeratan berbahaya tersebut justru mentah dengan kekuatan Tuhan. Itu terbuktikan ketika Tim kita melakukan perbincangan kecil dengan sejumlah ASN di TKP 171,” ujar Lamhot dihadapan sejumlah Tim Srikandi Tumpuk Lada Jokowi.
Lamhot membeberkan alasan otentik bahwa yang bertanggungjawab akan kondisi mangkrak Huntap tersebut adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Menurutnya, secerdas apapun Tim Pemerintah aerah merangkai Juknis Relokasi Mandiri, dirinya tetap berpegang utuh pada Pasal 5 UU No. 24 Tahun 2007, Tentang Mitigasi dan Penanggulangan Bencana.
Dikatakan Lamhot, teory muslihat juknis Relokasi Mandiri yang direvisi serta pelaksanaannya yang terkesan sangat akurat, dipastikan tidak mampu mengkelabui kekuatan “ROH UU No. 24 Tahun 2007”. Karena UU No. 24 tersebut, tukas Lamhot, merupakan tatanan setengah malaikat yang terberkati. Ditegaskannya, justru itu, para pihak terkait ditekankan agar tidak semata mengandalkan skill dalam kebencanaan.
“Baiklah, akan saya buka. Faktor MANGKRAK-nya Huntap 171 Garuda adalah “UANG”. Dengan kata lain, uang senilai Rp. 10.157.400.000 (Sepuluh Milyar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sudah HABIS disedot dari rekening KPP (warga), tapi bangunan masih gantung alias Mangkrak.
Sesuai amatan secara visuil, fisik bangunan masih tergolong 70%. (Berarti 30% uang telah lenyap). Sebagai penjamin uang adalah “SYSTEM”, system yang diatur konsep Juknis dan diikat ROH UU 24. Nah, pencak silat Juknis, tetap dimonitor roh yang tertanam didalamnya.
Tidak bisa dipungkiri, karena tatanan mekanisme lapangan tanpa ROH No. 24 Tahun 2007, tidak akan jadi Juknis yang sah dan layak diimplementasikan dalam regulasi kegiatan kebencanaan. Roh 24 yang ditiupkan ke juknis senantiasa seirama ketika implementasi juknis diwarnai ketulusan hati, tapi jika tidak, Roh 24 bakal berubah jahat bagi penghianat rakyat,” tukas Situmorang senyum.
Lanjutnya, Lamhot mencoba mengajukan pertanyaan sederhana, apakah umat di NKRI pernah terfikir apa alasan bahwa kode nomor mitigasi dan penanggulangan kebencanaan ditetapkan nomor urut 24 ? Dirinya berkilah, jika hal itu saja tidak dipahami, Lams menekankan agar Pemkab Karo banyak belajar dari korban erupsi soal duka yang dialami selama bertahun tahun.
Akhirnya, Situmorang menguraikan, bahwa bukti pihak Pemerintah Kabupaten Karo merupakan bagian utama yang harus mempertanggungjawabkan Huntap Mangkrak 171 adalah saat pencairan Uang. Dalih sebatas pendamping (Fasilitator Tehnik dari SKPD Karo) dan Senior Fasilitator (Rekompak dari Kementerian PU PERA), merupakan pihak yang menilai hasil progres fisik Bangunan.
Kata Kunci Pencairan Uang Adalah Ditangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disikapi Pemkab Karo, dalam hal ini Bupati Karo dan Kalak BPBD yang dikuasakan kepada oknum ASN di BPBD Karo, merupakan staf Bidang RR. Berdasarkan System. Siapapun tidak dapat mencairkan uang dari rekening KPP tanpa ada persetujuan PPK.
Setiap pengajuan pencairan oleh pihak pengembang, dalam hal ini, Nd Putri, atas ACC Ketua Aron (KPP-warga pengungsi), maka, agar surat wasiat dari PPK (secarik kertas kunci mencairkan uang di rekening warga tersebut) dapat diterbitkan harus meminta terlebih dahulu hasil analisis tahapan progres fisik yang sedang dikerjakan.
Pemeriksaan hasil perkembangan fisik bangunan (Progres) tersebut dilakukan FASILITATOR TEHNIK yang mana oknumnya dari pihak SKPD Pemkab Karo dihunjuk oleh Bupati Karo dan SENIOR FASILITATOR dari REKOMPAK (jajaran Kementerian PU PERA).
Nah, berdasarkan system yang telah diatur JUKNIS RELOKASI MANDIRI, bahwa rumus utama pencairan uang didalam rekening Ketua Aron (KPP) yang diatur menjadi 3 (Tiga) Tahapan setiap per 1 (Satu) fisik Huntap, yakni Tahap I 20% (Rp. 4.700.000), Tahap II, 70 % (Rp. 17.820.000) dan Tahap III, 100% (Rp.11.880.000), adalah PEMERINTAH dan PEMERINTAH DAERAH diperankan Tim Fasilitator Tehnik dan Senior Fasilitator dan PPK di BPBD Karo.
Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah Karo dapat digolongkan sebagai PILOT PESAWAT BOING GARUDA HUNTAP 171. Masa pesawatnya lengket dilumpur akses menuju Gg Garuda, malah pilotnya mengaku gak ada tanggungjawab? Hati-hati, anggaran ini dikucurkan oleh pihak Pemerintah Pusat (Dana Hibah), bukan dari APBD Karo. Jadi harus jelas,” tukas Lamhot Situmorang.
KALKULASI RINCIAN DUGAAN KORUPSI VERSI LAMHOT SITUMORANG
Dana yang dikucurkan Pemerintah ke rekening KPP untuk Huntap 171 Korban Erupsi Asal Desa Guru Kinayan, dikalkulasikan, 171 KK x Rp. 110.000.000, (per Tiap KK) = Rp. 18.810.000.000, (Delapan Belas Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Rupiah). Dengan Rincian uang tiap KK, Rp. 59.400.000 untuk BDR (Biaya Dana Rumah) meliputi lahan pertapakan dan bangunan fisik serta upah tenaga kerja.
Ukuran fisik bangunan per 1 Unit (Tiap 1 KK), 5×7 = M2, ditambah 1,2M x 2,5M (Kamar Mandi Dadakan) yang secara tiba tiba ide tersebut diduga muncul dari kubah lava sinabung. Dari dana sebesar Rp. 59.400.000, sebelumnya sudah dicairkan peruntukan tanah lahan tapak fisik bangunan sebesar Rp. 25.000.000, per tiap KK, atau Total biaya untuk lahan tanah pertapakan rumah, 171 x Rp. 25.000.000, = 4. 275.000.000, (Empat Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Selanjutnya, biaya untuk fisik bangunan per tiap unit, Rp. 59.400.000 – Rp. 25.000.000 = Rp. 34.400. 000, (Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Pencairan dana dari rekening KPP ini sebagaimana diuraikan Lamhot S diatas, dibagi menjadi 3 (Tiga) Tahap,yakni,TAHAP I (Kategori Progres fisik 20%) dicairkan melalui SYSTEM Sebesar Rp. 4.700.000 x 171 KK = Rp. 803.700.000, (Delapan Ratus Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Tahap II (Kategori Progres Fisik 70%) dicairkan sebesar Rp. 17.820.000x 171 KK = Rp. 3.047. 220.000 (Tiga Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Sementara Tahap III (Kategori progres Fisik 100% ), sebesar Rp. 11.880.000 x 171 KK = 2.031.480.000, (Dua Milyar Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratuis Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Sementara, berdasarkan kajian secara visual, kondisi 171 Huntap Relokasi Pengungsi, terhitung sampai Hari Rabu, Tanggal 12 Desember 2018, pikul 16.00 Wib, fisik bangunan sejumlah 171 unit masih tetap mangkrak dalam pridiksi progres fisik 70%. Berdasarkan fakta lapangan, diduga keras telah terjadi aksi KORUPSI DANA OLEH PIHAK PENENTU PENCAIRAN DANA, Sebesar 30% dari pagu (Rp. 59.400.000).
“Dapat saya rincikan, bahwa aksi dugaan korupsi dana pembangunan Huntap sejumlah 171 unit, sebesar, 171 x Rp.34.400.000 = Rp.5.882.400.000 x 30% = Rp. 1.764.720.000, (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Sementara itu, hasil prediksi saya berdasarkan metode tersendiri, bahwa khusus dalam penyediaan lahan tanah pertapakan rumah, untuk 171 unit, dengan kesediaan dana, 171 x Rp. 25.000.000 = Rp. 4.275.000.000, saya perkirakan telah terjadi MARK-UP sebesar 50% dalam pembelian lahan tersebut, atau dengan kata lain berkisar kurang lebih Rp. 2 Milyar Rupiah.
Walaupun saya sebutkan bahwa angka hasil analisis dugaan korupsi khusus dala penyediaan lahan pertapakan tanah ini merupakan “Metode Tersendiri” dan Tim, namun, kami tetap mengacu pada Tatanan UU yang berlaku dalam system penilaian objek pajak, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kilahnya.
Menurut Lamhot, sesuai bunyi Pasal 3 UU No. 28 Tahun 2009, bahwa pihak yang berwenang dalam menentukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), berupa lahan tanah dan sebagainya, adalah Kepala Daerah, dalam hal ini BUPATI KARO, TERKELIN BRAHMANA SH, melalui Kepala DPPKAD, ANDREAS TARIGAN.
Lanjutnya lagi, berdasarkan bunyi Pasal 2, Kepala Daerah diwajibkan menentukan NJOP setiap 3 tahun sekali di wilayah perkotaan dan perdesaan, dan jika wilayahnya tergolong area berkembang pesat, maka, tindakan sama dapat dilakukan setiap setahun sekali.
Mulusnya dugaan aksi ‘MARK-UP’ tersebut, ungkap Lamhot didampingi Telah Purba, patut dicurigai bahwa sejumlah pihak berkompeten turut mensukseskan aksi tersebut yang disinyalir adanya barter kado steimpal merupakan hasil sikap yang menghalalkan darah segar para korban yang berkesan di kurbankan lagi.
Dirinya bersama TIM SRIKANDI TUMPUK LADA JOKOWI, mengaku telah berkomitmen penuh agar senantiasa melakukan penelusuran segala metode penanganan Relokasi Mandiri Tahap II yang baru baru ini mulai tercium aroma korupsi berirama korporasi.
Timsus Investigas R-Jokowi itu mengaku jujur dari lubuk hatinya paling dalam, bahwa sikap yang mereka terapkan sedikitpun tidak bermaksud menciderai moral kepribadian oknum pejabat di lingkup Pemkab Karo.
Dikatakan, aktifitas tersebut dinyatakan sebagai wujudnyata sikap dalam Tim Jokowi yang wajib diimplementasikan bagi seluruh rakyat yang berharap sebagaimana Protap dalam Srikandi Tumpuk Lada Jokowi.
Lagi menurutnya, untuk diketahui bersama, sesungguhnya system yang diterapkan dalam peristiwa kebencanaan bersifat konsep “PENANGGULANGAN” sebagaimana tertuang dalam UU No.24 Tahun 2007, Tentang Mitigasi dan Penanggulangan Bencana yang muatannya sikap penyelamatan jiwa.
Lagi dipaparkan, pihak pihak berkompeten seperti Mitra Kerja Sejatinya jajaran POLRI khususnya pihak Polres Tanah Karo termasuk Kejaksaan RI dari jajaran Kejari Karo, sangat diharap melakukan Tupoksinya secara otomatis sebagai upaya mewujudkan metode penanganan penyelamatan bangsa yang tengah merasakan duri dalam rantai kehidupan.
“Terlepas dengan berbaurnya saya di lingkup pak Jokowi termasuk bagian yang dipercayakan untuk menjalankan beberapa wadah berlegalitas jelas dari Kemenkumham RI. Dalam menyikapi berbagai dinamika kehidupan bangsa dalam negara, pihak rakyat biasa bersatatus sebagai rakyat NKRI berhak dan berkewajiban menjaga keutuhan negara dalam rintangan ekstern dan intern negeri ini.
Perlu kami informasikan, pihak Pemkab Karo, dalam hal ini Bupati Terkelin Brahmana SH, yang merupakan sosok berlatar belakang pendidikan Hukum sangat diharapkan dapat memberi contoh sikap patuh pada Hukum. Bukan justru melancarkan suatu motor strategi yang berpotensi melahirkan reaksi berkesimpulan timbulnya problem komplikasi ditengah kehidupan warga.
Saatnya, penerapan metode putar balik fakta disterilkan dari konsep figur-figur elite pejabat jika hanya sebatas pencapaian keinginan pribadi,” tutup Lamhot Situmorang diamini Telah Purba, S.IP, dan Bangun Benectus Silalahi, SPr, Rabu, (12/12/2018) di lokasi huntap 171 Garuda, Desa Samura, Kec Kabanjahe, Kab Karo, Sumut. (Jnews-Andres SPr Junior/Randy S/L-Tama/Frans Nico).
1 Komentar