Terkait Anggaran Dana Desa Tahun 2019, Kepala Desa Partibi Tembe, Karo Bungkam

Karo – Sikap transparansi Kepala Desa (Kepdes) di Kabupaten Karo Sumatera Utara (Sumut) terhadap pengalokasian dana desa ternyata hanya isapan jempol belaka. Pasalnya saat dikonfirmasi wartawan terhadap pengunaan anggaran sejumlah kegiatan, salah seorang kepala desa di Kabupaten Karo seperti menghindar dan tidak mau menjawab.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di Desa Partibi Tembe Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Sumatera Utara sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai antara lain :

Bacaan Lainnya

Pembangunan Jalan Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa ( Gorong Gorong/ Selokan ) Senilai Rp. 117. 333. 000.

Pembangunan Rehabilitasi Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan RP. 66. 139. 000.

Pembangunan / Rehabilitasi/ Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga( di Pilih) RP. 293. 804. 000.

Penanganan keadaan mendesak / BLT. RP. 207. 000.000.

Terhadap kegiatan tahun 2019 tersebut, Kepala Desa Partibi Tembe Nelson Munte terkesan menutup diri saat di hubungi melalui telpon selulernya maupun via pesan singkat.

Sementara itu, Komisi Informasi (KI) Pusat menekankan dan meminta agar pemerintah desa transparan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Mengingat, Pemerintah Desa termasuk Badan Publik, berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner Bidang Regulasi Kebijakan Publik KI Pusat, M Syahyan, mengungkapkan, Peraturan KI No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan KI No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, perlu disosialisasikan ke daerah-daerah, terutama ke tingkat desa. Apalagi, pemerintah desa mendapat anggaran dari APBN yang cukup besar.

“Karena itu, agar dana desa itu bisa tersalurkan dengan baik, terbelanjakan dengan baik, maka proses penyalurannya itu harus terbuka. Dengan transparansi, maka masyarakat juga bisa ikut mengawasi dana desa yang begitu besar,” katanya seperti di kutip di sejumlah media. menjelaskan, pemerintah desa masuk kategori Badan Publik. Dalam UU No 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan, yang termasuk Badan Publik adalah setiap lembaga yang mendapat anggaran dari APBN, APBD, bantuan masyarakat dan bantuan asing.

“Desa kan mendapat APBN, maka Desa masuk kategori Badan Publik dan dia wajib terbuka sesuai amanat undang undang keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

(Firman Manihuruk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *