Polres Batubara Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Belasan TKI ke Malaysia

JaringanNews, Batubara – Satuan Reskrim Polres BatuBara berhasil menggagalkan 17 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diselundupkan ke Malaysia, di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten BatuBara, Jumat (8/1/) sekira pukul 02.00 Wib.

Pada operasi tersebut diamankan satu tersangka, Haidir alias Khoirul (60), warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten BatuBara.

“Selain mengamankan tersangka tim Sat Reskrim juga mengamankan 17 calon TKI, yang hendak diberangkatkan ke negara tetangga Malaysia.”Kata Kapolres BatuBara, AKBP Ikhwan Lubis pada press release di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (11/1/).

Dikatakan Kapolres seyogianya ke 17 calon TKI akan diberangkatkan dengan kapal boat kecil (kapal kayu) warna biru, dengan ukuran 3 meter X 8 meter.

Menurut Kapolres, penggerebekan ini berawal dari anggota Polres BatuBara yang mendapat informasi, adanya sebuah rumah tempat penampungan para calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri

Para calon TKI yang akan berangkat menggunakan kapal boat milik masyarakat bernama Deni berada di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras di rumah yang diduga milik Haidir alias Khoirul.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres BatuBara melakukan penyelidikan, monitoring dan pembuntutan ke rumah yang dicurigai itu.

“Ditempat tersebut anggota menemukan 10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan, berada didalam rumah Haidir alias Khoirul. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap 17 yang mengaku TKI, yang berasal dari provinsi luar Sumatera Utara. Mereka mengatakan akan berangkat ke Malaysia menggunakan kapal boat. “Ungkap Kapolres.

Para TKI berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 13 orang atas nama Suliana, Jamilah, Komariah, Yayuk, Bahari, Ami, Surai, Muslianto, Sehri, Ahmad Saidi, Abdul Rosid, Selamat Riadi, Wahyu Ningsih.

Dari Jabar Baihaki dan dari Provinsi Aceh sebanyak 3 orang atas nama Ririn, Husaini dan Iskandar.

Tersangka Haidir alias Khoirul selaku pemilik rumah tempat penampungan TKI mengakui bahwa tersangka merupakan pemilik rumah tempat penampungan para TKI yang akan berangkat ke Malaysia sebanyak 17 orang.

Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa sudah sering sekali rumah tersangka tersebut menjadi tempat penampungan para TKI yang akan berangkat ke luar negeri.

Sedangkan yang membawa ke 17 orang TKI kerumah tempat penampungan tersebut menurut Haidir alias Khoirul adalah Rembes dan Deni dengan membayar sewa Rp. 300.000 dan biaya makan Rp.10.000 perhari. “Pembayarannya setelah para TKI diberangkatkan ke Malaysia. “Tambahnya.

Sementara biaya keberangkatan para TKI ke Malaysia dengan menggunakan kapal boat dikutip sebesar Rp 2.500.000 hingga Rp. 3.000.000 setiap orang untuk sekali perjalanan.

Terhadap tersangka lanjut Kapolres, melanggar Pasal 2, pasal 10 dan pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dari para calon TKI disita 18 HP berbagai merek dan 13 paspor sedangkan dari tersangka Haidir disita 1 HP. Selain itu juga disita 1 unit boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter.

Sedangkan Rembes dan Deni, pemasok dan yang akan memberangkatkan calon TKI telah dimasukkan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Terhadap 17 calon TKI yang diamankan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan dan pengembalian ke daerah asal masing-masing. “Tutup nya.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *