Peringati HUT RI ke-81, 1.000 Spanduk Boikot Khas Hotel Parapat Bertebaran di Sumut, AMPDT Soroti Dugaan Pelanggaran Pajak, Limbah, dan Hak Buruh

MEDAN – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Aliansi Mahasiswa/Pemuda Peduli Danau Toba (AMPDT) untuk menyuarakan protes terhadap Khas Hotel Parapat, hotel milik BUMN yang dinilai mengabaikan sejumlah kewajiban hukum dan tanggung jawab sosial.

Aksi tersebut diwujudkan melalui pembentangan 1.000 spanduk boikot yang dilakukan secara serentak di berbagai wilayah Sumatera Utara. Gerakan itu disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam operasional hotel tersebut.

Ketua Umum AMPDT, Rico Nainggolan, mengatakan aksi tersebut membawa tiga tuntutan utama yang menurutnya harus segera mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Gerakan aksi bentang 1.000 spanduk ini merupakan bentuk protes dan perlawanan terhadap hotel milik BUMN, Khas Hotel Parapat,” ujar Rico.

Menurut Rico, tiga persoalan utama yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan, dugaan penggelapan pajak air permukaan dan air bawah tanah, serta dugaan tidak dibayarkannya hak-hak pekerja, khususnya upah lembur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam aksi ini kami membawa tiga tuntutan utama, yakni dugaan pelanggaran pengelolaan IPAL, dugaan penggelapan pajak air permukaan dan air bawah tanah, serta dugaan pembayaran upah karyawan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina AMPDT, Jhony Barimbing, menilai semangat kemerdekaan tidak akan memiliki makna apabila perusahaan milik negara masih diduga mengabaikan hak-hak masyarakat, lingkungan hidup, dan pekerja.

“Tidak ada kata merdeka bagi rakyat dan buruh selama Khas Hotel Parapat beroperasi bagaikan penjajah lokal yang diduga merusak lingkungan, tidak membayar pajak air permukaan dan air bawah tanah, serta tidak memenuhi hak-hak pekerja. Jangan berlindung di balik status sebagai BUMN apabila benar terjadi pelanggaran,” tegas Jhony.

Aksi bentang 1.000 spanduk tersebut dilaksanakan serentak di Kabupaten Simalungun, Toba, Samosir, Tapanuli Utara, Karo, serta Kota Medan dan Kota Pematangsiantar. Gerakan itu juga diklaim mendapat dukungan dari sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan, di antaranya Gemapedes, Milenial Tanah Karo, AMK Humbahas, Literacy Coffee, GEMPAR, Aliansi Gerakan Pemuda/Mahasiswa Samosir, PMKRI Cabang Medan, dan IMAIBANA.

Koordinator Wilayah AMPDT Kabupaten Simalungun, Choky Simarmata, menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk para pekerja, memperoleh hak-haknya secara adil.

“Semangat kemerdekaan harus dirasakan seluruh rakyat dan pekerja, bukan justru ternoda oleh praktik bisnis yang diduga mengabaikan kelestarian lingkungan serta hak-hak buruh,” katanya.

AMPDT mendesak Kepala Danantara, BP BUMN, manajemen InJourney Hospitality, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional Khas Hotel Parapat. Mereka juga meminta dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam aksi tersebut.

AMPDT menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Organisasi itu bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Khas Hotel Parapat maupun InJourney Hospitality belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan AMPDT. Demi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak terkait bersedia memberikan penjelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *