Pemerintah : Tidak Ada Istilah Zona Tetapi Level, Kabupaten Batu Bara Masuk Dalam Level 3

JaringanNews,Batu Bara- Berdasarkan instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 situasi Pandemi Covid-19 saat ini baik di Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak ada lagi dinamakan istilah zona, tapi level PPKM.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Bacaan Lainnya

Adapun instruksi tersebut dinyatakan bahwasanya, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi,
Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 (empat) situasi pandemi
berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021
tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko
penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi Pandemi.

Berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko)
Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran COVID-19.

Penetapan level ini berlaku dimulai dari tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021.

“Ini instruksi Mendagri nya assessment. Berlaku dari tanggal 10 sampai dengan 23 Agust 2021. Tidak ada istilah Zona, tapi Level 1-4 dan Kabupaten Batu Bara sendiri termasuk dalam level 3. “Kata Juru bicara Tim Satgas Covid-19 Batu Bara drg.Wahid Khusyairi, MM saat kepada wartawan Kamis ,(19/08/21)

Sementara untuk menetapkan sebuah daerah dinyatakan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 Dinas Kesehatan setempat melaporkan data-data jumlah terpapar Covid-19 kepada Satgas Nasional. Hingga dilakukan assessment situasi Pandemi di suatu daerah tersebut.

“Ini cara penetapannya, kita setiap hari melaporkan data-data ke Satgas Nasional, kemudian mereka melakukan assessment. Dari data yang kita input, maka keluarlah level situasi  pandemi Kabupaten/Kota. Dan tidak ada istilah Zona/PPKM.”Ungkapnya. (Helmi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *