MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial D-P-I yang diketahui sebagai pemasok narkoba ke dua sarang narkoba di Kota Medan. Penangkapan dilakukan di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Senin (27/7/2026).
Saat ditangkap, polisi menyita lebih dari 300 gram atau 3 ons sabu yang disimpan pelaku di dalam jok sepeda motornya.
Petugas menyita 4 bungkus sabu berukuran besar dengan berat total mencapai 328 gram. Selain sabu, di dalam jok motor pelaku juga ditemukan 2 timbangan elektrik, sejumlah uang tunai, serta ratusan plastik pembungkus narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pelaku diduga hendak memasok narkotika jenis sabu ke sarang narkoba yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku yang tercatat merupakan residivis dalam kasus narkoba dan pencurian ini mendapat narkoba dari bosnya berinisial A,” ujar Rafli, Selasa (28/7/2026).
Pemasok 2 Barak Narkoba
Menurut Rafli, D-P-I tidak hanya menjadi pemasok untuk satu barak narkoba. Ia bertugas menyuplai sabu ke dua barak narkoba yang tersebar di kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan dan Jalan Mangkubumi Medan.
“Dalam praktik peredaran narkoba yang dijalankan pelaku, pelaku biasanya hanya menerima titik lokasi penjemputan narkoba tanpa bertemu langsung dengan bosnya. Titik yang ditentukan selalu berubah-ubah, dan pola ini juga yang digunakan pelaku saat memasok narkoba ke dua sarang narkoba yang ada di Kota Medan,” jelas Rafli.
Bos Masih Buron
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengejaran terhadap bos D-P-I berinisial “A”. Rafli menduga keduanya sudah bekerja sama cukup lama dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kini pelaku terancam penjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang tentang Penyalahgunaan Narkotika,” pungkas Rafli.
