MEDAN –
Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang oknum mahasiswa yang kerap mengedarkan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan ganja di luar kampus, Senin (21/7/2026).
Dua pelaku yang diamankan berinisial K-H dan Y. Keduanya merupakan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Medan.
Berawal dari Pengembangan Kasus Gudang Ganja
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus gudang penyimpanan ganja pada pekan lalu.
“Pelaku Y kami amankan di Jalan Doktor Mansyur saat mengendarai sepeda motor. Dari hasil interogasi, Y mengaku baru mendapat pasokan dari teman sekelasnya di kampus yakni K-H,” ujar Rafli, Selasa (22/7/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan menangkap K-H di sebuah rumah indekos di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Saat ditangkap, K-H kedapatan sedang mengisap ganja di lantai atas rumah kos.
Sita 260 Gram Ganja
Dari hasil penggeledahan di kamar kos K-H, petugas menemukan 2 paket besar ganja. Secara keseluruhan, polisi menyita lebih dari 260 gram ganja dari tangan kedua pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini bukan kali pertama mengedarkan narkotika jenis ganja. Mereka biasa menjual ke sesama teman di kampus, namun juga melayani pembeli yang berasal dari luar kampus,” jelas Rafli.
Alasan Ekonomi
Kedua pelaku mengaku nekat mengedarkan ganja karena uang kiriman orang tua dari kampung tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari selama tinggal di Kota Medan.
“Ini jadi perhatian kita bersama. Jangan sampai karena alasan ekonomi, mahasiswa justru terjerumus dalam peredaran narkoba,” tegas Rafli.
Pemasok Masih Diburu
Saat ini K-H dan Y telah diamankan di Mapolrestabes Medan. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Polisi juga masih memburu pemasok utama narkoba kepada kedua pelaku yang identitasnya sudah dikantongi.
