Gagalkan Penyelundupan Ganja 169,9 Kg Asal Aceh, Ditresnarkoba Polda Sumut Ringkus 3 Pelaku

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering lintas provinsi asal Aceh seberat 169,9 kilogram. Tiga orang pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Senin 10 Agustus 2026.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya mobil yang diduga kuat membawa narkoba dari Aceh menuju Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, berdasarkan informasi tersebut tim Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Medan – Binjai.

“Pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2026 kemarin, target yang dimaksud akhirnya terdeteksi. Petugas langsung melakukan penghentian dan penangkapan terhadap mobil yang menjadi sasaran,” ujar Kombes Andy.

Dari dalam mobil tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial “R-D” dan “M-J”. Keduanya merupakan warga asal Provinsi Aceh.

“Dari kendaraan tersebut kami temukan dan sita 65 bungkus ganja yang dibungkus rapi dengan lakban warna coklat. Setelah ditimbang, total berat ganja pada tahap pertama ini mencapai 52 kilogram,” jelas Andy.

Pengembangan ke Gudang di Sunggal

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap “R-D” dan “M-J”, keduanya mengaku ganja tersebut akan diserahkan kepada seorang penerima di wilayah Deli Serdang.

Tidak butuh waktu lama, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus seorang pria lain dengan inisial “Y-J” di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. “Y-J” diduga kuat merupakan penerima yang ditunjuk untuk menyimpan barang haram tersebut.Dari lokasi penangkapan “Y-J”, petugas kembali menemukan timbunan ganja yang disimpan di dalam kamar. Rinciannya, ganja dengan berat masing-masing 57,6 kilogram, 18,4 kilogram, 40,8 kilogram, dan 800 gram.

“Dengan ditemukannya barang bukti tambahan ini, maka total keseluruhan ganja yang berhasil disita dalam rangkaian pengungkapan kasus ini mencapai 169,9 kilogram,” tegas Kombes Andy.

Saat ini ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa pemasok utama, jaringan peredaran, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus peredaran ganja skala besar ini,” pungkas Andy.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *