MEDAN – Diduga dianiaya saat berada di dalam sel tahanan Polrestabes Medan, seorang ibu di Kota Medan, Sumatera Utara, melaporkan oknum petugas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan oknum BNN Kabupaten Deli Serdang berpangkat Komisaris Besar Polisi.
Dugaan penganiayaan itu dilakukan buntut dari penggrebekan yang dilakukan BNNK Deli Serdang bersama Satpol PP Deli Serdang yang berujung bentrok.
Ibu 65 Tahun Laporkan ke Polda Sumut
Seorang ibu bernama Lince Manalu berusia 65 tahun, warga Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi Mapolda Sumut pada Sabtu (4/7/2026).
Dengan mengenakan kaus berwarna putih dan celana hitam, didampingi kuasa hukum, Lince tampak berjalan pelan-pelan ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Ia membuat dua laporan sekaligus ke Polda Sumut mengenai dugaan pengeroyokan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Deli Serdang.
Kemudian, dugaan penganiayaan yang dilakukan pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) berpangkat Komisaris Besar dengan inisial JT.
Adapun korbannya adalah anak dari Lince Manalu, yakni Samuel Hutasoit berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai wartawan.
Laporan Lince tertuang dalam laporan: STTLP/B/1070/VII/2026/SPKT/Polda Sumut, dan STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut.
Lince Manalu menjelaskan, meski tidak melihat langsung penganiayaan dan Samuel enggan bercerita, tapi ia melihat kondisi anaknya usai kejadian.
“Dari yang saya lihat, bagian hidung Samuel memar seperti darahnya membeku,” ujar Lince di SPKT Polda Sumut.
Ia berharap dua laporannya diproses penyidik di Ditreskrimum Polda Sumut.
Diketahui sebelumnya, Samuel Hutasoit ditangkap dan dituding sebagai dalang provokasi kericuhan saat penggrebekan kafe narkoba yang dilakukan BNNK Deli Serdang bersama Satpol PP Deli Serdang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
