MEDAN – Seorang pengacara berinisial MA dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan uang klien senilai Rp200 juta. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/1411/VIII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 24 Agustus 2026.
Pelapor, Ayu Miranda Syah Rani, mengaku telah menitipkan uang kepada MA sejak 18 Agustus 2026. Uang tersebut dijanjikan untuk mengurus pembebasan ayah pelapor yang terseret kasus narkoba dan ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Namun hingga kini, ayah pelapor belum juga dikeluarkan dari tahanan.
Kepada wartawan, Ayu menjelaskan bahwa uang Rp200 juta tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara ayahnya yang terlibat kasus narkotika.
“MA mengaku dapat mengeluarkan ayah saya dalam kasus narkoba. Katanya nanti akan keluar dengan syarat TAT atau rehabilitasi ke BNN. Untuk itu dia minta uang sebesar Rp200 juta,” ujar Ayu.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp150 juta diserahkan di kantin Mapolda Sumut. Sementara Rp50 juta lainnya ditransfer ke rekening pribadi MA pada tanggal 18 Agustus 2026.
Ayu juga mengaku sebelum memberikan uang tersebut, ia dipertemukan oleh MA kepada oknum perwira kepolisian dengan jabatan Kanit dan Panit di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pertemuan itu dilakukan dengan dalih agar ayahnya dapat bebas dari jeratan hukum.
Karena tidak ada itikad baik dan kejelasan dari MA, Ayu akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumut.
“Saya sudah capek, sudah tidak percaya lagi. uang sudah diberikan tapi ayah saya tidak keluar-keluar. makanya saya lapor ke polda sumut,” kata Ayu saat ditemui di Mapolda Sumut, Jumat (24/8/2026).
Selain melaporkan ke polisi, Ayu juga berencana menggugat dan melaporkan MA ke Kantor Peradi Kota Medan. Menurutnya, tindakan MA telah mencederai profesi dan kode etik pengacara.
Ayu berharap Polda Sumut segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan MA sebagai tersangka dan menahannya.
“Saya minta polda sumut segera tegas. tetapkan dia tersangka dan tahan, biar tidak ada korban lain akibat ulah oknum pengacara ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan oknum yang mengaku dapat “mengurus” perkara hukum dengan imbalan uang. Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak sesuai prosedur hukum.

