Bertemu Kejagung, Bawaslu RI Bahas Sejumlah Agenda Terkait Penguatan dan Penegakan Hukum Pemilu 2024 

Jaringannews.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia dan jajaran dalam rangka koordinasi sekaligus pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Ikut hadir dalam pertemuan itu yakni Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Adhyaksa, Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dari pihak Bawaslu RI hadir Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, bersama anggota Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn J.H Malonda, dan Puadi. Sekretaris Jenderal Gunawan Suswantoro, Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni, dan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama salah satunya pihak Kejaksaan. Karenanya Kejaksaan sangat mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.

Kedepan, Jaksa Agung menyebutkan akan dilakukan MoU, dan untuk implementasinya di tingkat Provinsi/Kabupaten dan Kota akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Hal senada disampaikanKetua Bawaslu RI yang menyebutkan, dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan terutama dalam hal menanggani pelanggaran dan tindak pidana Pemilu sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, serta diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Dalam hal operasional keuangan oleh karena Bawaslu RI menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah. “Kata Ketua Bawaslu RI.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengatakan perlu dilakukan pendidikan bersama terkait tindak pidana Pemilu dengan Bawaslu RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.

” Oleh karena tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain dan waktu yang singkat dalam penanganannya sehingga diperlukan pemahaman bersama. Untuk itu, Bawaslu perlu berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.”Kata Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menambahkan bahwa MoU yang akan dibahas tidak saja tentang penegakan hukum tetapi juga pendidikan, pendampingan dan pendirian posko bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pertemuan Jaksa Agung bersama lembaga Pengawas Pemilu tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai instruksi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *