Bersihkan Rumah Ibadah Sampai Nyanyi Indonesia Raya, Hukuman Bagi Masyarakat Yang Terjaring Dalam OPS Yustisi 2020 Polres Batubara

Jaringannews, Batu Bara – Kapolres Batu Bara komitmen akan menindak tegas masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan. Sebanyak 20 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker terjaring dalam Oprasi Yustisi yang digelar di Jalan Lintas Sumatera,  Rabu (16/9 ).

Razia Yustisi tahun 2020 dengan peraturan hukum dan undang undang  Gubsu Nomor 34 tahun 2020 terkait pelanggaran masker dan protokol kesehatan di laksanakan di Kabupaten Batu Bara dengan melibatkan TNI- Polri dan jajaran Pemkab Batu Bara, berlangsung didepan Mesjid Raya AL-Ridha Kota Limapuluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dalam Oprasi Yustisi 2020 ini, sebanyak 20 orang yang tidak menggunakan masker terdiri dari supir truk, pengendara sepeda motor, dan masyarakat yang sedang beristirahat di lokasi Taman Mesjid Raya Kota Lima puluh.

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH. didampingi seluruh Perwira Pejabat Utama (PJU), Danramil 01 Lima Puluh Kapten Infantri R. Panjaitan , Camat Lima Puluh, Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi SH serta tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH mengatakan, sebelum penindakan dilakukan pada hari ini, selama dua hari Ops Yustisi 2020  digelar dengan cara menghimbau dan membagikan masker kepada masyarakat. Namun dihari ketiga ini tindakan tegas dilakukan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokoler kesehatan.

Kapolres Batubara saat OPS Yustisi oleh

“Kami melihat masih ada pengguna jalan dan masyarakat yang terjaring razia masker. Saat ditanyai mereka mengaku maskernya tinggal dirumah atau pun dikerjaannya. “Kata Kapolres Batu Bara kepada media.

Lanjut Kapolres menyebutkan, dalam razia kali ini, pihaknya berhasil menjaring pelanggar masker yakni 15 orang.

“Sesuai tindak tegas kami beri hukuman yakni membersihkan mesjid bagi para wanita muslim dan membersihkan gereja bagi wanita kristiani.  Untuk pelanggar pria di wajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. “Tambahnya.

Kapolres berharap hal ini menjadi pelajaran bagi para pelanggar Ops Yustisi 2020. Dengan mematuhi protokoler kesehatan setidaknya upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 sudah dilakukan.

“Kedepan secara berkala juga akan kita  lakukan razia masker didaerah-daerah perkantoran dan industri serta pertokoan diseluruh wilayah Kabupaten Batu Bara, “tutupnya.

Sementara itu, Rani salah seorang warga   yang terjaring dalam Razia Ops yustisi  mengakui dirinya bersalah karena tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Saya tau saya salah dan siap menjalani hukuman yaitu membersikan mesjid selama 10 menit. Sekalian beramal juga. Saya ucapkan terimakasih kepada  Bapak Kapolres Batu Bara karena sudah menyadarkan masyarakat tentang kesehatan bersama. “Ucapnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *