Unjuk Rasa Mahasiswa Minta Kadishub Sumut di Copot dan APH Segera Usut Dugaan Korupsi Sejumlah Pekerjaan 

Medan – Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (IMA-SU) menggelar aksi unjuk rasa meminta kepada Gubernur Sumatra Utara mencopot Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Agustinus Panjaitan dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan korupsi sejumlah pekerjaan pada tahun 2023 – 2024.

Aksi unjuk rasa pada Rabu siang (05/03/2025) didepan Kantor Dinas Perhubungan Sumatera Utara berlangsung aman dan damai, menuntut agar aprat penegak hukum agar memeriksa dan memanggil sejumlah pejabat terkait termasuk kepala dinas perhubungan atas kegiatan diduga terindikasi korupsi dan menjadikan temuan BPK selama dua tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

“Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh kejaksaan guna dilakukan investigasi menyeluruh atas miliar yang direalisasikan oleh dinas Perhubungan Sumut terutama 2 tahun berturut turut menjadi temuan BPK RI. “Kata kordinator aksi, Juned Harahap saat berorasi.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, menganggarkan belanja barang dan jasa TA 2024 sebesar Rp 43.677.016.438,- dengan realisasi s.d 30 November 2024 sebesar Rp31.159.321.859,00 atau 71,34% dari anggaran.

Realisasi tersebut diantaranya merupakan realisasi belanja barang yang dilakukan melalui e-purchassing dimana pada belanja barang dan jasa tersebut, diduga terjadi tindak pidana korupsi dengan modus kelebihan bayar, Mark up atau kekurangan volume pada sejumlah kegiatan yaitu pengadaan dan pemasangan marka jalan, paku jalan dan lampu jalan.

Hal itu tertuang dalam LHP BPK, dimana menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK dengan penyedia jasa (rekanan), PPK, PPTK, konsultan pengawas dan Inspektorat pada bulan November 2024 telah ditemukan beberapa pekerjaan di Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang terdapat kekurangan volume dan kelebihan bayar.

“Terlepas dari ada atau tidaknya pengembalian uang atau TGR ke kas daerah, bukan berarti menghilangkan asas hukum atas dugaan korupsi tersebut. Apalagi sudah menjadi temuan BPK dan itu menurut penilaian kami adalah bentuk penyalahgunaan wewenang sehingga harus dipertanggungjawabkan. “Ungkapnya.

Menurut masa aksi, hal tersebut menjadi bukti atas kegagalan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan, sehingga Gubernur Sumut harus melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.

Usai menyampaikan orasi, masa diterima oleh Kabid Lalin Dishub Sumut, Ramli Simamora, kemudian melanjutkan aksi kekantor Gubernur Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Berikut sejumlah point tuntutan masa aksi.

1. Mendesak Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Pada Tubuh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Untuk Menginvestigasi Secara Menyeluruh Temuan BPK Terkait Kekurangan Volume Belanja Barang & Jasa Tahun Anggaran 2024 Pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.

3. Meminta Kejatisu Menindaklanjuti dan Melakukan Proses Hukum Terhadap Temuan BPK Terkait Kekurangan Volume Belanja Barang & Jasa Tahun Anggaran 2024 Pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.

4. Mendesak Kejatisu Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.

5. Copot dan Evaluasi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara..

Berdasarkan data pada tahun 2024 terjadi kekurangan volume pengadaan paku Marka dan Dealinator pada dinas Perhubungan Sumut terjadi dibeberapa daerah di Kabupaten Kota yang berpotensi merugikan keuangan negara. Serta temuan lainnya terhadap pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan (LPJU) Sollar Cell .

Sementara itu tahun 2023 berdasarkan temuan BPK yaitu Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Wilayah II Kabanjahe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, backup data, dan pemeriksaan fisik bersama dengan PPTK, staf

Inspektorat, konsultan pengawas, dan penyedia, diketahui terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp14.896.277,06,

2 .Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara (Pembangunan Terminal Lubuk Pakam pada UPTD PSP Wilayah 1 Dishub)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, backup data, dan pemeriksaan fisik bersama dengan PPTK, staf Inspektorat, konsultan pengawas, dan penyedia, diketahui terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp.Rp93.279.700,99

Kelebihan pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan dishub provinsi Sumut sebesar Rp108.175.978,05, terdiri dari:

a) CV AE sebesar Rp14.896.277,06;

b) CV CPN sebesar Rp93.279.700,99; dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *