Tanah Karo – Pembayaran Belanja Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan pada Lima OPD yaitu Dinas Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Disporabudpar, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya Sebesar Rp185.961.000,0 dan sudah disetorkan Rp99.353.000,0 sehingga terdapat sisanya Rp86.608.000,00.
Salah satu dinas yang jadi temuan BPK adalah di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata yang diduga melakukan korupsi belasan juta rupiah, karena tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang jelas.
Pemkab Karo menyajikan anggaran belanja barang dan jasa pada LRA TA 2023 sebesar Rp353.330.606.944,00 dengan realisasi sebesar Rp313.529.158.087,00 atau 88,74% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja makanan dan minuman kegiatan di OPD sebesarRp17.598.563.196,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minumanmelakukan pengadaan pembelian makanan dan minuman pada penyedia jasa di Kabupaten Karo untuk kegiatan rapat rutin, rapat natal, hari besar dan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada penyedia jasa diketahui nilai bukti yang dipertanggungjawabkan lebih besar dari kondisi yang senyatanya dibayar oleh Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata kepada penyedia.
Dari temuan BPK diketahui bahwa kelebihan pembayaran nasi dan Snack di Dinas Kepemudaan Olahraga kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp.16.589.000,00 dari anggaran Rp169.236.000,00 realisasi 152.647.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih dan sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan daerah.