Terkait Putusan Perkara Kasus Kanjuruhan, Ini Kata Kapuspenkum Kejagung

Jakarta – Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam keterangan pers nya tertulis. Sabtu 18 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan), Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Jakarta, 18 Maret 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *