MEDAN – Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online berjudul “Dugaan Jual Beli Perkara, 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Disebut Minta Uang Puluhan Juta Hingga Mobil” mendapat respon dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto,SH,MH, yang menyebutkan hal tersebut tidak benar adanya.
Saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023) Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut, sampai sejauh ini telah dilakukan klarifikasi atas informasi dan laporan tersebut baik kepada pihak-pihak yang diduga bersinggungan dengan pemberitaan termasuk para terpidana.
“Klarifikasi juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang bersinggungan dengan pemberitaan tersebut. Termasuk kepada para terpidana yang dimaksud dalam pemberitaan, dan sampai sejauh ini belum ditemukan bukti-bukti kuat adanya keterlibatan yang dimaksud yaitu diduga pemerasan. Bahkan, para terpidana membantah hal itu.”Kata Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan. Kamis (25/05).
Namun demikian, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyebutkan, apabila ada informasi lain atau bukti silahkan sampaikan kepada Kejati Sumut. Karena, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki Hotline dan laporan secara tertulis yang bisa disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) langsung di Gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan.
“Kita sangat menyayangkan kalau ada pemberitaan yang cenderung menggiring kepada opini atau menyampaikan sesuatu informasi tanpa didukung dengan data dan fakta yang kuat. Karena memang komitmen Kejatisu, silahkan laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah, mafia perkara atau jaksa nakal. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” tegas Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa proses penanganan sebuah perkara tidak serta merta selesai dalam waktu singkat, akan tetapi butuh proses. Selama proses penanganan perkara ini berlangsung, masyarakat sangat terbuka untuk memberikan sanggah, masukan atau bukti-bukti baru yang menguatkan.
“Yang pasti semua aduan butuh waktu dan data tidak pula semua harus selesai dalam waktu yang singkat, karena melalui proses hukum sesuai ketentuan dan aturan perkara tersebut. Dan kami Kejatisu sangat terbuka kepada masyarakat. “Tutup Yos.