Rapid Tes Jangan Jadi alat Meyebarkan Hoax Petugas TPS Dalam Pilkada

JaringanNews, Tapsel – Terkait maraknya informasi saksi di TPS harus melakukan rapid test adalah tidak benar alias Hoax. Tim hukum pasangan calon Bupati wakil Bupati nomor urut 1, H Muhammad Yusuf Siregar dan Roby Agusman Harahap ingatkan petugas TPS tidak Hoax dan menghalangi saksi dilapangan.

Menurut tim hukum pasangan calon nomor 1 , Ranto Sibarani SH menyebutkan, berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor 0879 bawaslu/pm. 00.00/12/2020 tentang pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara itu tidak ada aturan bahwa harus melakukan rapid tes bagi saksi TPS dilapangan.

“Tidak benar jika saksi-saksi TPS dalam pilkada serentak hari ini Rabu 09 Desember 2020 harus melakukan rapid tes saat mengawal suara. Kita minta kepada petugas saksi jangan mau termakan isu hoax. Bagi penyelenggara yakni petugas TPS jangan coba tebas kebohongan, karena jika itu dilakukan akan kami laporkan. “Kata Ranto Sibarani kepada wartawan, Rabu (09/12).

Selain itu, Ranto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokoler kesehatan saat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

“Di himbau kepada seluruh pemilih agar menggunakan masker pada saat melakukan pemungutan suara. Apabila ada ditemukan pemilihan tidak memakai masker petugas TPS sebaiknya memberikan sarana dengan memfasilitasi masker yang tersedia di TPS. Jadi tidak pakai masker bukan pula menghalangi orang untuk memberikan hak suaranya tapi kemudian penyelenggara di sana kan harusnya memberikan agar diberikan masker yang tersedia atau yang bersangkutan diminta dulu untuk mengambil maskernya. “Ungkap Ranto.

Lanjut Ranto menambahkan, selain
menggunakan masker pihaknya meminta menghalang-halangi saksi dengan hoax atau berita bohong yakni wajib rapid test.

“Sekali lagi jika itu terjadi kami tim hukum tidak akan diam dan akan melaporkannya . “Tegas Ranto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *