Ranto Sibarani: Tim Gakumdu Tapsel Segera Periksa ASN Terlapor, Bila Perlu Tetapkan Tersangka

JaringanNews,Tapsel – Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) nomor urut satu priode-2020-20204, H Muhammad Yusuf Siregar dan H Robi Agusman Harahap,  Senin (26/10/) kembali mendatangi kantor Bawaslu Tapanuli Selatan.

Kedatangan Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut satu Bupati-Wakil Bupati Tapsel adalah untuk mendampingi calon Wakil Bupati Tapsel, H Robby Agusman Harahap yang dimintai keterangannya oleh pihak Bawaslu Tapsel atas laporan Paslon nomor urut satu terkait adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dan pihak terkait yang ikut mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati Tapsel lainya.

Ranto Sibarani Kuasa Hukum Paslon nomor urut satu menjelaskan, pemanggilan Robby Agusman Harahap oleh Bawaslu, dimana sebelumnya Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut satu telah mengajukan bukti foto-foto keterlibatan oknum ASN diantaranya, Kadis Perikanan, Camat, Kades dan pihak PPS juga PPK yang aktif berkampanye dengan mengacungkan dus jari yang menyimbolkan menyerupai mengusung salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati Tapsel lainya.

Ranto menjelaskan bahwa pemanggilan klien nya itu untuk dimintai keterangan dan menyatakan sikap bahwa Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut satu, H Muhammad Yusuf Siregar dan H Robby Agusman Harahap merasa dirugikan.

“Kepada pihak Bawaslu Tapsel, Paslon nomor urut satu meminta untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut. Permintaan ini dilakukan sebagaimana yang telah dilaporkan sebelumnya kepada Bawaslu atas adanya keterlibatan oknum ASN berkampanye. Permintaan penindakan ini seperti dilakukan di Kota Kerinci di sungai Penuh. Dimana baru-baru ini Walikota aktif ditetapkan sebagai tersangka karena aktif melakukan dengan melibatkan oknum ASN dan pihak terkait ikut berkampanye,” kata Ranto Sibarani kepada wartawan.

Oleh karena itu lanjut Ranto Sibarani, selaku kuasa hukum Paslon nomor satu berharap, di Tapanuli Selatan pihak Bawaslu dan Gakumdu dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan sebagai penegak hukum memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan mereka dan mengumpulkan bukti-bukti memanggil para saksi.

“Kami berharap Bawaslu dan Gakumdu di Tapsel berani menetapkan oknum-oknum ASN  yang terbukti dalam laporan tersebut sebagai tersangka dan menindak lanjutinya sesuai hukum. Sehingga kedepan pesta demokrasi atau pesta rakyat tidak dicederai dengan keterlibatan oknum ASN dan lainnya, “pungkas Ranto Sibarani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *