PSI Sumut: Adanya Dugaan Kejahatan Dalam Proyek 2,7 Triliun Yang Terstruktur Sistematis dan Masif

Medan – Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara menyoroti penganggaran dan Proyek 2,7 Triliun di Pemerintahan Sumatera Utara yang hari ini menuai masalah dan masih tetap di paksakan.

Masih segar di ingatan kita target pada saat lelang LPSE kemarin pada Tahun 2022 kontraktor harus menyelesaikan 67 persen pengerjaannya. Namun saat ini muncul statmen atau pernyataan kepala dinas dalam pemberitaan di media online di Medan menyebutkan target 33 persen pengerjaan.

Bacaan Lainnya

“Patut menjadi pertanyaan atas pernyataan tersebut dan kami menduga adanya permainan mafia proyek yang sudah tersistematis terstruktur dan masif. “Kata Nezar kepada wartawan.

Mantan Anggota DPRD Sumut 2014-2019 ini menjelaskan, mengapa pada saat di tayangkan di LPSE bulan januari yang lalu pemerintah Sumut yaitu Dinas BMBK Sumut mengeluarkan peraturan yang sedemikian ketat, sehingga salah satu perusahaan BUMN besar nasional yang ikut dalam lelang kemarin harus gagal hanya karena jaminan penawaran.

” Bisa saja perusahaan BUMN tersebut lebih profesional dan lebih teliti dalam mempelajari kegiatan tersebut termasuk soal anggaran yang mereka nilai tidak sesuai dengan metode penganggaran, artinya mereka taat terhadap hukum.”Sebut Ketua PSI Sumut, Nezar Djoeli ST.

Menurut Nezar, permohonan atas adendum dari 67 ke 33 persen yang di sepakati kemarin pada saat lelang, akan banyak para kontraktor kontraktor lokal yang mampu dan ikut proses pelelangan tersebut, sehingga dapat di simpulkan, adanya dugaan kejahatan dalam penganggaran dengan kesepakatan di tahun 2022 dibayar Rp500M dan tahun 2023 1,5 Triliun dan tahun 2024 di bayar 700miliar dan semua itu tercatat dalam dokumen lelang, sehingga bagaimana mungkin dapat berubah-ubah, jika ada perubahan berarti lelang tersebut tidak benar alias abal abal.

“Dengan kata lain, kontraktor harus punya uang 1,4 Triliun di tahun 2022 tanpa sub kontraktor melainkan hanya boleh KSO. Karena dalam menyelesaikan kegiatan 67 persen itu harus punya uang 1,4 T (modal kontraktor) di tambah 500 Miliar milik Pemprovsu dengan capaian 67 persen progres kerjaan lapangan. Ini logika kita berpikir atas kontrak yang di sepakati dengan asumsi 1,4 Triliun dan 500 miliar ini adalah 67 persen x 2,7 Triliun sama dengan 1,8 Triliun. “Ungkapnya.

Partai Solidaritas Sumatera Utara meminta kepada aparat penegak hukum di Sumatera Utara agar lebih teliti dan kritis terhadap kegiatan di Provinsi Sumatera Utara, khusunya Badan Pemeriksa Keuangan yang benar-benar harus jeli memeriksa semua kegiatan tersebut, baik dari proses lelang, administrasi, sampai proses pelaksanaanya.

“Dengan tegas saya sampaikan bahwa PSI Sumut tetap konsisten memperjuangkan uang rakyat yang hari melalui PTUN Medan masih terus berlanjut. Dan PSI memohon bantuan dan doa kepada masyarakat Sumut agar dapat kiranya PSI memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui ketrampilan penganggaran di pemerintahan. Sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari seperti sebelumnya. Apalagi dengan kegiatan 2,7 Triliun itu, banyaknya kontraktor lokal yang kehilangan harapan dalam mencari rezeki di pemerintah Sumut karena proyek tahun jamak tersebut dipaksakan. “Tutup Nezar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *