Nezar Djoeli Minta Menteri Nadiem Evaluasi Kembali Pencabutan Izin Kampus ITM Medan

JaringanNews,Medan – Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengevaluasi kembali keputusan pencabutan izin pendirian kampus Institut Teknologi Medan, karena berdampak terhadap nasib mahasiswanya.

Ketua DPW PSI Sumatera Utara H.M Nezar Djoeli menyebutkan, kebijakan pemerintah mencabut ijin Institut Teknologi Medan di Jalan Gedung Arca Medan Pada 4 Oktober berdasarkan keputusan menteri (Nadiem) sangat di sayangkan dan dinilai kurang tepat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, seharusnya mediasi antara dualisme yayasan yang hari ini masih terjadi dapat diselesaikan dengan baik, yaitu hadirnya peran pemerintah didalam musyawarah antar kedua nya sehingga menghasilkan keputusan yang sesuai harapan, tanpa harus merugikan berbagai pihak terutama mahasiswanya.

“Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara turut prihatin atas masalah tersebut dan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan itu. Apalagi kita juga kasihan melihat para orang tua yang susah payah membiayai pendidikan anak mereka selama ini dan ingin Lulus di kampus tersebut. Harusnya pemerintah lebih peka. Jangan menimbulkan citra buruk pendidikan di Indonesia. “Kata Nezar kepada wartawan. Minggu (10/10).

Selain itu, lanjut Nezar mengatakan, pihak yayasan yang berselisih seharusnya jangan egois karena harus memikirkan masa depan mahasiswa nya selama ini. Sehingga penting untuk duduk kembali bersama sama dengan pikiran yang positif agar mau bersatu kembali demi kemajuan masa depan generasi bangsa.

“Sudahlah, jangan sampai berkepanjangan, saatnya bersatu memperjuangkan kembali yayasan dan meminta pemerintah agar memberikan kembali ijin perkuliahan yang telah dicabut. Apalagi ITM sendiri salah satu kampus lama dan ternama di Kota Medan sehingga sayang sekali jika harus di cabut izin nya.”urainya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut izin berdirinya ITM. Pencabutan izin dilakukan gara-gara dualisme yayasan kampus ITM tidak kunjung selesai.

Dilihat pada Kamis (7/10), pencabutan izin itu tertera dalam surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 438/E/O/2021. Diktum kesatu keputusan ini menyatakan pencabutan izin pembukaan 10 program studi di kampus ITM yang berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *