Medan – Proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika diduga dimanfaatkan sebagai modus untuk membebaskan sejumlah pelaku dari proses hukum. Dugaan tersebut mencuat setelah tiga orang yang ditangkap dalam kasus narkoba di wilayah Medan dikabarkan tidak berlanjut ke persidangan dan justru menjalani rehabilitasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, tiga orang berinisial R, J, dan P diamankan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Wahid Hasyim pada Selasa, 21 April 2026. Dari penangkapan itu, petugas disebut mengamankan barang bukti berupa dua vape yang diduga mengandung zat terlarang.
Namun, perkara tersebut tidak berlanjut ke meja hijau. Sumber yang mengetahui penanganan kasus itu menduga ketiga terduga pelaku memperoleh rekomendasi rehabilitasi setelah adanya pembayaran uang sebesar Rp125 juta.
Rekomendasi tersebut disebut dikeluarkan oleh penyidik berinisial HD sehingga para terduga menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Fokus.
“Ketiga orang yang ditangkap itu sudah bebas setelah menjalani rehabilitasi. Informasinya mereka diduga membayar Rp125 juta,” ujar seorang sumber kepada awak media.
Panti Rehabilitasi Fokus diketahui selama ini menjadi salah satu mitra dalam proses asesmen terhadap penyalahguna narkotika. Namun demikian.
Saat dikonfirmasi, Kanit III Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry, membenarkan bahwa ketiga orang tersebut menjalani rehabilitasi. Akan tetapi, ia membantah adanya dugaan permintaan ataupun penerimaan uang sebesar Rp125 juta.
“Benar mereka direhabilitasi. Tetapi saya tegaskan tidak benar kalau ada permintaan uang Rp125 juta. Kalau mau penjelasan lebih lengkap, datang saja ke kantor,” ujarnya.