Ketua PSI Sumut Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin PT TPL

JaringanNews,-Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara, meminta pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) – Ma’aruf Amin untuk menutup PT Toba Pulp Lestari (TPL). Hal itu disampaikan karena PSI menilai segudang persoalan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.

“Hingga saat ini banyak persoalan yang diakibatkan dari aktivitas PT Toba Pulp Lestari. PSI Sumut minta kepada pemerintah untuk segera menutup PT Toba Pulp Lestari,” tegas Ketua PSI Sumut, Jumat (14/05).

Menurut Nezar, dua peristiwa yang  terjadi disejumlah wilayah di Kabupaten Simalungun, Kamis siang yakni longsor di Dusun Sualan, Desa Nagori Sibaganding, dan banjir di ruas Jalan Sisingamangaraja, Kota Parapat.
Salah satu dampak lingkungan atasnya hadirnya perusahaan perusahaan yang berada dikawasan Danau Toba salah satunya PT. TPL.

“Bencana yang terjadi  sangat menyengsarakan masyarakat. Dan ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintahan provinsi dan pusat. “Kata Nezar. “Terangnya.

Konsesi TPL berada di dalam wilayah masyarakat adat, dan itu mengakibatkan hak-hak masyarakat adat terabaikan. Selain itu, Menurut Nezar, konflik horizontal dan dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat setempat juga sering kali terjadi. Ditambah dampak lingkungan yang dapat menimbulkan bencana semakin besar.

Hampir semua hutan di pinggir Danau Toba, dan wilayah lain seperti Kabupaten Karo, Simalungun, Tapanuli Utara atau di sekeliling Danau Toba  dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar salah satunya  PT TPL. Aktivitas penebangan hutan yang dilakukan oleh TPL itu mengancam keberlangsungan Danau Toba. Hutan rusak, Kedalaman Danau Toba berkurang, kekayaan hayati juga hilang.

“Gubernur Sumut dan DPRD jangan diam saja. Perhatikan masyarakat khususnya di daerah kawasan Danau Toba. Jika hadirnya perusahaan tersebut lebih banyak merugikan dari  pada menguntungkan rakyat, sebaiknya di tutup saja. Presiden juga harus memerintahkan kepada Kementrian LHK agar memantau kembali penebangan Hutan Produksi Terbatas disana . Bila perlu ukur ulang HPT nya. Serta tinjau kembali Izin perusahaan.  “Ungkap Nezar.

Kementerian selama ini tidak pernah memberikan sanksi yang tegas dan terbuka terhadap izin konsesi Kepada PT TPL berdasarkan peraturan  tentang Pemberian Hak pengusahaan kepada PT Inti Indorayon Utama seluas 269.060 hektar.

Fakta dilapangan bahwa menteri Kehutanan tidak pernah berani  mencabut izin konsesi PT TPL meskipun telah terbukti menguasai hutan alam di luar izin/konsesi yang diberikan sebagaimana sanksi pencabutan yang diatur dalam PP No 6 tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *