Hasil Pemeriksaan BPK RI Ada 9 Kesalahan Pengunaan Anggaran di BPBD Kabupaten Karo

Medan – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022 Nomor: 65.A/LHP/XVIII.MDN/05/2023 ditemukan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak sembilan temuan.

1. Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada BPBD sebesar

Bacaan Lainnya

Rp8.465.538.788 serta Belanja Modal sebesar Rp14.674.700.000.

Dijelaskan Pemkab Karo pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2022 menganggarkan belanja daerah sebesar Rp1.530.124.184.589 dengan realisasi sebesar Rp.1.369.802.692.377 atau 89,52% dari anggaran.

Dari realisasi tersebut diantaranya merupakan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp.317.297.275.036 atau 86,41% dari anggaran sebesar Rp.367.213.785.481 dan realisasi belanja modal sebesar Rp.165.488.852.924 atau 75,33% dari anggaran sebesar Rp219.694.419.533.

Pemeriksaan atas realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal menunjukkan kesalahan penganggaran sebesar Rp.8.465.538.788.

Dari realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp317.297.275.036,00, diantaranya direalisasikan untuk belanja sewa tanah sebesar Rp2.789.020.000 dan belanja pemeliharaan tanah sebesar Rp8.687.156.738.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban

belanja sewa tanah dan belanja pemeliharaan tanah, diketahui penganggaran dan realisasi belanja sewa tanah sebesar Rp2.481.600.000, tidak berkaitan dengan sewa tanah.

Sementara anggaran belanja sewa tanah sebesar Rp2.875.220.000 telah direalisasikan sebesar Rp2.789.020.000.

Dari realisasi tersebut diantaranya sebesar. Rp2.481.600.000 pada OPD yang direalisasikan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan sewa tanah yaitu berupa pemberian uang untuk sewa tanah pada korban Gunung Sinabung.

Selanjutnya, hasil penelaahan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD menunjukkan bahwa, BPBD menganggarkan belanja sewa tanah pertanian untuk bantuan langsung masyarakat sewa lahan pertanian Desa Sukanalu, Mardinding, Sigarang-garangdan Dusun Laukawar sebesar Rp2.527.800.000.

Belanja sewa tanah diajukan oleh PPK dengan mengajukan bukti pertanggungjawaban berupa kontrak, tagihan, berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang kepada PPK BPBD untuk diverifikasi, dan setelah diverifikasi diajukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk dimintakan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM).

Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK BPBD atas belanja sewa tanah, diketahui bahwa OPD dalam merencanakan pemberian uang kepada korban bencana di Siosar belum menemukan mata anggaran yang tepat sehingga ditampung di belanja sewa tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *