Ditetapkan Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Robby Anangga Melawan

Medan – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Robby Anangga menunjukkan perlawanan terhadap Polda Sumatera Utara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Polda Sumatera Utara dengan alasan sakit pada 23 Oktober 2022 lalu, ternyata ia juga melakukan perlawanan dengan menggugat Polda Sumatera Utara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut.

Bacaan Lainnya

Ihwal perlawanannya dalam bentuk pengajuan gugatan pra peradilan ini sudah didaftarkan ke PN Medan. Berdasarkan data pada laman milik PN Medan, gugatan ini tercantum pada nomor perkara 45/Pid.Pra/2022/PN Mdn yang didaftarkan pada Senin 24 Oktober 2022 lalu.

Sidang gugatan pra peradilan ini sendiri dijadwalkan akan digelar pada Jumat 4 November 2022 mendatang di ruang cakra. Dalam petitumnya Robby menyampaikan beberapa poin yang intinya meminta agar hakim PN Medan membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya tersebut.

Diketahui, Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap Robby Anangga atas laporan dari Delmeria Sikumbang melalui kuasa hukumnya Mulyadi. Robby dilaporkan ke polisi karena tidak menyetorkan uang transport fee yang menjadi jatah Delmeria dalam pengelolaan bisnis bersama dalam bidang pengangkutan elpiji 3 kg.

Mulyadi mengatakan akibat ulah Robby tersebut, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 3,4 miliar.

Penetapan status tersangka ini sendiri dilakukan oleh Polda Sumatera Utara setelah melalui rangkaian penyidikan hingga pelaksanaan gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu. Hasil gelar perkara, penyidik berhasil memfaktakan unsur-unsur yang dinilai memenuhi untuk menetapkan Robby Anangga sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja memastikan seluruh proses ini mereka lakukan dengan profesional dan sesuai dengan mekanisme. Hal itu disampaikannya untuk membantah tudingan dari pihak Robby Anangga yang menyebut penetapan tersangkanya diduga karena adanya intervensi.

“Ada mekanisme-mekanisme yang dilalui dalam menetapkan tersangka,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *