Diberi Nama “Karo Jaya” Kode Bisnis Judi Yang Dikuasai Sejumlah Oknum TNI di Kabupaten Karo 

Tanah Karo – Praktik perjudian berbentuk game adu ketangkasan yang akrab diketahui masyarakat dengan nama mesin tembak ikan, atau yang dikenal dengan nama “shooting fish“, marak beroperasi hampir di seluruh daerah di Kabupaten Karo.

Yang lebih mengejutkan, bisnis haram tersebut dikuasai oleh sekelompok diduga oknum TNI yang masih aktif bertugas dengan nama sebuah atau kode bandar “Karo Jaya”.

Bacaan Lainnya

Lapak-lapak perjudian ini menjadi perhatian warga karena letaknya yang berdekatan dengan pemukiman berada di berbagai kecamatan khususnya di perkotaan seperi Kota Berastagi dan Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Seperti di tengah Kota Kabanjahe, tepatnya didekat kantor BNI lama terdapat sebuah lokasi judi mesin ikan ikan dipingir jalan milik “Simarmata.

Dilokasi tersebut, setiap harinya selalu ramai didatangi pengunjung nya untuk mencari keberuntungan bertarung di meja judi tembak ikan atau shooting fish.

Menurut seorang sumber yang enggan disebut namanya menjelaskan, praktik perjudian yang berkedok permainan ketangkasan diketahui milik beberapa oknum anggota TNI yang masih aktif bertugas dari berbagai kesatuan diwilayah Kodam l Bukit Barisan.

Adapun nama-nama oknum yang disebut-sebut mengelola judi mesin tembak ikan dengan kode ‘Karo Jaya’ antara lain.

A. Simarmata, H Damanik, A Talihoran dan Nababa. Keempat orang tersebut diduga bandar sekaligus pengelola yang dibagi dibeberapa kecamatan tanah Karo dibantu oleh salah seorang warga Sipil berinisial “R.Ginting selaku Humas pengelola kegiatan.

Praktik perjudian ini disinyalir meraup omset hingga puluhan juta rupiah setiap harinya. Keberadaan arena judi yang bebas beroperasi ini diduga disebabkan oleh keterlibatan oknum yang berpengaruh sehingga aparat kepolisian tak berani menindak tegas para pelaku.

L

Meskipun sempat tutup, namun oknum-oknum tersebut dapat sesuka hati bebas beroperasi seolah-olah punya kekuatan dan pengendalian penuh atas hukum di negara republik Indonesia.

Meski sering menjadi pemberitaan dan banyaknya laporan baik kepada Polres Tanah Karo dan Kapolda Sumatera Utara, namun upaya dalam menangkap para pelaku dan menyita mesin sekaligus menutup lokasi yang disinyalir dijadikan arena judi, hingga kini tak kunjung ada tindakan nyata dari kepolisian.

Masyarakat khususnya tanah Karo khawatir, karena praktik perjudian ini dinilai semakin meresahkan warga sekitar, terutama karena keluarga mereka dapat terpengaruh dan terjerumus ke dalam arena yang jelas jelas menghancurkan masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *