Jaringannews.com,Karo – Amanta Bukit (60) selaku Penggugat dalam sidang perkara perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pihak PT. BANK NEGARA INDONESIA (persero) Tbk Kantor Cabang Kabanjahe,mengharapkan keadilan dari Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Armanta Bukit ketika ditemui senin (17/01/2022) sekitar pukul 14:45 WIB disalah satu Rumah Makan yang berada di Jl Letjend. Jamin Ginting melalui pengacaranya seusai sidang pemeriksaan saksi dari pihak tergugat meyampaikan keterangan jalannya sidang yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Jemis A.G. Bangun.SH tim Advokat Forum Bantuan Hukum Indonesia yang mendampingi Amanta Bukit mengatakan bahwa, keterangan dari salah satu saksi yang dihadirkan pihak tergugat terkesan samar samar bahkan tidak jelas dalam persidangan.
“Saya melihat bahwa keterangan yang disampaikan oleh salah satu saksi dari pihak tergugat terkesan samar samar bahkan tidak jelas ,berdasarkan fakta perkembangan persidangan saksi tidak dapat menujukkan bukti persetujuan dalam bentuk surat dari pihak BNI Kantor Cabang Kabanjahe terkait penunjukan pembeli dalam hal penjualan agunan Pak Armanta Bukit,”katanya.
Jemis menganggap saksi saksi pihak tergugat tidak kompeten sehingga diharapkan agar dalam keputusan nya nanti, Majelis Hakim yang terhormat memutus perkara tersebut dengan melihat secara objektif dan berpihak kepada kebenaran.
“Kami dari pihak Penggugat menganggap bahwasanya saksi pihak tergugat tidak kompeten dalam memberikan kesaksian sehingga harapan kami kepada hakim agar memutuskan perkara ini dengan objektif agar menimbulkan rasa keadilan kepada klien kami khususnya dan seluruh masyarakat luas,”harap Jemis.