DELI SERDANG – Satlantas Polrestabes Medan resmi menetapkan sopir truk tronton pengangkut air mineral sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang di Jalur Wisata Medan-Berastagi, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/7/2026) lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi, sopir truk, rekaman CCTV dan korban selamat hingga menggelar perkara.
Rem Blong Jadi Pemicu Kecelakaan
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sri Lestari Widodo menyebut, pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sopir truk bernama Bronson Sinaga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
“Hasil keterangan saksi dan kernet truk tronton, pemicu utama kecelakaan adalah rem mengalami gagal fungsi atau rem blong,” ujar AKBP Sri Lestari, Minggu (19/7/2026).
Ia menambahkan, sebelumnya sopir dan kernet truk sudah berusaha melakukan pengereman menggunakan rem tangan tetapi tidak berhasil. “Sehingga truk melaju kencang ke arah turunan hingga terjadi kecelakaan beruntun dan menewaskan empat orang dan delapan orang luka-luka,” ungkapnya.
Menurut polisi, tersangka diduga lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan maut yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Panggil Ahli Hino untuk Uji Rem
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bronson Sinaga langsung digelandang ke sel tahanan Mapolrestabes Medan untuk dilakukan penahanan.
Untuk memastikan apakah rem truk berjalan dengan baik atau tidak, penyidik Satlantas Polrestabes Medan juga akan memanggil ahli Hino untuk melakukan pengujian.
“Kini sopir truk tronton yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Medan,” kata Sri Lestari.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
