Deli Serdang – Gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi milik Dugong alias Anto dan Napit di kawasan Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, disebut-sebut hingga kini belum tersentuh penindakan hukum. Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas ilegal tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih berlangsung hingga Sabtu (20/6/2026). Meskipun beberapa kali menjadi sorotan publik dan diberitakan oleh media, kegiatan yang diduga melanggar hukum itu disebut tetap beroperasi.
Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Ada apa dengan aparat kepolisian yang seolah tutup mata. publik mempertanyakan mengapa aktivitas gudang penimbunan solar subsidi masih dapat berjalan, sementara BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak malah diperjual belikan secara ilegal.l
Informasi mengenai dugaan aktivitas di gudang tersebut juga telah disampaikan oleh awak media kepada Kapolda Sumatera Utara. Selain itu, media de14dotcom mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, mobil tangki berwarna biru-putih maupun merah-putih kerap keluar masuk lokasi, terutama pada malam hingga dini hari.
Warga juga menyebut sering melihat sebuah truk Fuso terparkir di area gudang yang diduga digunakan untuk mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber, Dugong alias Bambang Anto dan Napitupulu disebut sebagai pihak yang diduga menjalankan aktivitas tersebut. Mereka juga dikabarkan mengoperasikan sekitar 70 armada pengangkut, terdiri atas sekitar 60 kendaraan yang berada di bawah kendali Dugong melalui sistem kerja sama atau sewa, serta sekitar 10 kendaraan milik Napit.
Sumber tersebut juga menyebut sebagian besar armada telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk meningkatkan kapasitas angkut BBM. Kendaraan-kendaraan itu diduga mengambil solar subsidi dari sejumlah SPBU, kemudian membawanya ke gudang penampungan sebelum dipasarkan kembali.
“Setiap mobil bisa dua kali jalan dalam sehari. Sekali angkut sekitar 500 liter, jadi satu unit bisa membawa sekitar 1.000 liter per hari,” ujar sumber.
Solar tersebut diduga diperoleh dengan harga sekitar Rp9.500 per liter dan kemudian dijual kembali kepada sektor industri dengan kisaran sekitar Rp13.000 per liter.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas tersebut maupun mengenai dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.