Tanah Karo – Seorang warga Jalan Samura, Kabanjahe, berinisial B (25), mengaku menjadi korban perampasan dan tindakan intimidatif oleh sejumlah debt collector yang diduga berasal dari WOM Finance berkantor di Jalan Veteran, Terminal Atas, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Korban menjelaskan bahwa sepeda motor matic yang ia kredit selama tujuh bulan dan menunggak dua bulan, diambil paksa oleh para debt collector yang mengaku bernama Putra Tobing dan rekan-rekannya. Padahal, menurut korban, ia telah menyampaikan kepada pihak WOM Finance bahwa tunggakan akan dibayarkan pada Senin, 17 November 2025.
Penggeledahan Tanpa Izin dan Intimidasi
Insiden terjadi pada Sabtu sekitar pukul 12.00 WIB ketika rombongan debt collector mendatangi rumah korban sambil berteriak dan mengancam, meminta keberadaan sepeda motor tersebut. Meski korban telah mengatakan bahwa motor berada di Sidikalang, para debt collector tetap menggeledah rumah secara paksa dan menemukan motor tersebut di salah satu sudut ruangan.
Korban mengaku dipaksa menyerahkan kunci motor karena adanya ancaman dan tekanan. Setelah itu, Putra Tobing dan kelompoknya langsung membawa motor tersebut.
Merasa haknya dirampas, korban menghubungi awak media untuk meminta pendampingan agar motor segera dikembalikan.
Sekitar satu jam kemudian, korban bersama awak media mendatangi kantor WOM Finance di Jalan Veteran. Mereka meminta agar sepeda motor dikembalikan karena korban siap membayar tunggakan dua bulan pada Senin, 17 November 2025.
Namun, Putra Tobing yang disebut sebagai pihak yang mengambil motor, menolak mengembalikan kendaraan dan justru meminta korban melakukan pelunasan penuh saat itu juga.
Dugaan Tindak Pidana Perampasan dan Pemerasan
Tindakan penarikan paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan diduga telah melanggar hukum. Mengacu pada:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan oleh leasing/debt collector harus melalui putusan pengadilan, bukan dilakukan sepihak.
Dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Praktik penarikan paksa oleh debt collector, apalagi disertai intimidasi dan penggeledahan tanpa izin, dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum
