Jaringannews.com — Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Bung Sultoni, SH, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI untuk segera membongkar dan mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Pemko Bitung tahun anggaran 2023 senilai Rp1,385 miliar.
Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Bitung 2023 dan disalurkan melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan dalih kegiatan studi banding atau studi komparasi ke Eropa.
“Jangan ada pembiaran, jangan ada tebang pilih, apalagi main mata. Terlebih jika kasus ini diduga melibatkan keluarga atau lingkaran orang-orang yang memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum,” tegas Sultoni kepada media, Senin (6/1/2026).
Diduga Disamarkan sebagai Studi Banding, Nyatanya Jalan-Jalan Berkedok Program
Berdasarkan dokumen proposal yang diperoleh media, dana hibah FKUB diajukan untuk kegiatan “Studi Komparasi” pada Mei 2023, dengan alasan, peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan stabilitas daerah,serta membangun kesepahaman global antarumat beragama.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan kejanggalan serius. Catatan perjalanan menunjukkan bahwa peserta yang diberangkatkan bukan tokoh agama sebagaimana mandat FKUB, melainkan figur-figur yang diduga memiliki kedekatan politik dan struktural.
Beberapa nama yang tercantum dalam dokumen perjalanan tersebut antara lain:
1. Ir. Maurits Mantiri – Mantan Wali Kota Bitung.
2. Rita A. L. Tangkudung – Istri mantan Wali Kota Bitung
3. Kombes Pol. Stefanus M. Tamuntuan – Mantan Kapolres Bitung.
4.Jein J. Mantiri
5. Henny Setyobudi – Istri mantan Kapolda Sulawesi Utara (kini Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto)
6. Dewi Mahartini
Keterlibatan nama-nama tersebut dinilai tidak relevan dengan fungsi FKUB dan menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan peruntukan dana hibah.
Biaya Fantastis: Rp230 Juta Lebih per Orang
Tak hanya soal peserta, rincian anggaran perjalanan juga memantik sorotan tajam. Biaya per peserta disebut mencapai Rp230,95 juta, dengan rincian:Tiket pesawat: Rp83,2 juta. Akomodasi dan konsumsi: Rp142,65 juta. Visa dan asuransi: Rp5,1 juta.
PB KAMI menilai angka tersebut tidak masuk akal, terlebih dana yang digunakan adalah uang rakyat.
Desakan Penetapan Tersangka.
Bung Sultoni menegaskan, Kejaksaan dan Kepolisian tidak boleh ragu dalam menindak siapapun yang terlibat.
“Kami minta segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penjarahan uang rakyat dengan modus program studi banding. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini dugaan kejahatan korupsi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi, khususnya ketika nama-nama besar dan keluarga pejabat penegak hukum ikut terseret
