MEDAN — Kasus penolakan pasien kembali mencoreng dunia kesehatan di Kota Medan. Seorang ibu bernama Arum Lestari Murni, warga Jalan Kerapu, mengaku putrinya yang tengah sekarat ditolak dua rumah sakit berbeda: RS Delima Martubung dan RS Mitra Medika Tanjung Mulia, dengan alasan kamar penuh.
Insiden terjadi pada Senin (27/10/2024). Arum membawa anaknya, IHP (12), yang demam tinggi dan kejang akibat infeksi luka di bibir. Namun, kedua rumah sakit menolak menangani pasien tersebut. “Saya sudah memohon agar anak saya ditangani dulu, tapi mereka tetap menolak,” kata Arum
Beruntung, RS Martha Friska Pulo Brayan menerima pasien dan segera melakukan tindakan medis hingga kondisi anak itu berangsur pulih.
Tokoh muda Medan Utara, Ibrahim, mengecam keras tindakan kedua rumah sakit tersebut.
“Program Universal Health Coverage (UHC) sudah jelas: pasien wajib diterima dulu, baru administrasi menyusul. Ini soal nyawa, bukan soal kamar penuh,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Ibrahim meminta Pemprov Sumut menindak tegas rumah sakit yang mengabaikan kebijakan Berobat Gratis Sumut Berkah yang digagas Gubernur Bobby Nasution.
Dalam program UHC, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah wajib melayani pasien tanpa penolakan, terutama untuk kelas III.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat berujung pada pemutusan kerja sama BPJS hingga pencabutan izin operasional.
“RS Martha Friska sudah memberi contoh baik cepat tanggap tanpa banyak alasan. Itu baru rumah sakit yang berjiwa kemanusiaan,” tegas Ibrahim.