Medan – Audit BPK terhadap Badan Pendapatan Provinsi Sumatera Utara terhadap sejumlah pengadaan di dinilai merupakan bentuk indikasi terjadinya kecurangan atau patut diduga melakukan korupsi karena faktanya anggaran barang yang dijukan tidak sesuai dengan kenyataannya menjadi temuan.
Salah seorang praktisi hukum Kota Medan Efron SH saat melihat berita di media terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah SKPD salah satunya di Bapenda Sumut menyebutkan ada dugaan unsur kesengajaan dalam kegiatan itu sehingga menyebabkan barang yang di anggarkan tidak sesuai dengan pengadaan nya.
“Dugaan unsur kesengajaan alias keinginan untuk Markup terjadi atas pengerjaan Bus Samsat Keliling. Sekarang mari kita cermat berfikir, sebelum pengadaan dilakukan pasti pejabat terkait sudah membuat rincian dokumen pekerjaannya yang di sesuaikan dengan jenis barang, spesifikasinya lalu anggarannya, dan itu semua dilakukan berdasarkan ketentuan dan undang undang pengadaan barang dan jasa sehingga harus ditaati dan dipedomani. “Kata Efron kepada wartawan Kamis (8/08).
Meski dikatakan telah dikembalikan ke kas daerah seperti yang di sampaikan Kasubag Umum Kesekretariatan Bapenda Sumut Salman Zuhry kepada wartawan, hal tersebut bukanlah kepastian bahwa pejabat yang bersangkutan tidak sengaja, karena seyogianya uang APBD merupakan uang rakyat dipakai untuk kepentingan rakyat, sehingga harus dipertanggungjawabkan hukumnya.
“Waduh enak sekali pejabat di negeri ini. Saat ada pejabat khilaf apa cukup dengan mengembalikan begitu saja tanpa ada sangsi. Kalau begitu besok-besok jika ada seseorang maling ketauan tertangkap maka dengan mudah apa yang di malingnya bisa dikembalikan begitu saja tanpa terkena sangsi hukum. Sehingga atas kegiatan tersebut seharusnya APH harus menyelidikinya, apalagi selain pengadaan laptop juga ditemukan adanya kelebihan belanja habis pakai yang tidak sesuai.”Ucapnya.