Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Pada hari Rabu 22 Juni 2022 pukul 08:25 WIB bertempat di Jalan Mohammad Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur.
Adapun Identitas orang yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : AS Bin WW
Tempat Lahir : Indralaya
Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 07 Desember 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Lorong Sarjana Perum Bunga Mas Blok B No. 007 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indrajaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Tersangka DPO sendiri merupakan Aparatur Negeri Sipil (Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara periode Oktober 2020 s/d Mei 2021).
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022.
AS Bin WW itu diduga terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp9.200.000.000,- (sembilan miliar dua ratus juta rupiah).
AS Bin WW diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang bersangkutan tidak datang dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.
Jakarta, 22 Juni 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
Dr. KETUT SUMEDANA.