Jaringan News

Tim Hukum Syarwani SH Tepis Status Tersangka Robby Anangga Dalam Kasus Penggelapan di Poldasu, Ini Penjelasannya

Medan – Tim Hukum Robby Anangga, H. Syarwani SH menepis soal adanya penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Utara kepada kliennya atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Menurut Syarwani, sampai hari ini H.Robby Anangga statusnya masih menjadi saksi dan dimintai keterangan oleh penyidik Krimum Polda Sumut pada 03 Oktober 2022 lalu dalam perkara dugaan kasus pasal 378 dan 372 KUHP.

“Sangat disayangkan bahwa kenyataan nya hari ini Robby Anangga statusnya yang kami ketahui hanya sebagai saksi, bukan menjadi tersangka. Karen kami dari tim hukum belum menerima surat atas penetapan tersangka tersebut sampai hari ini. “Kata Syarwani SH dalam keterangan persnya kepada wartawan dikantornya Sabtu 15 Oktober 2022.

Ia menyebutkan semestinya pihak penyidik menghentikan saja kasus tersebut karena dinilai tidak cukup bukti yang kuat. Apalagi penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap kasus tersebut terlalu lama.

” Kami berharap pihak penyidik Polda Sumut tegas dalam menyidik kasus ini, jika memang tidak terdapat fakta-fakta yang menjadikan bukti tindakan pidana hentikan saja. Karena seyogianya menurut kami untuk menjadikan tersangka maka harus ada minimal dua alat bukti yang kuat. Apalagi hasil gelar perkara tidak satupun yang membuat kasus ini menjadi pidana dan terlapor menjadi tersangka. “Urainya.

Lebih lanjut Syarwani menjelaskan bahwa, kasus yang dilaporkan terhadap terlapor merupakan kasus perdata bukanlah pidana. Apalagi dalam perkara objek kasus tersebut adalah soal fee transport dimana bahwa yang dimaksud fee transport merupakan antara PT Pertamina yang dibayarkan kepada PT Dirgantara Deli Trans.

MEMINTA PERLINDUNGAN HUKUM

Dalam kesempatan itu, Syarwani SH menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan permohonan perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Kapolri dan Biro Wassidik Bareskrim Polri sesuai surat kami Nomor 006/SY-AD/V/2022 tgl 13 Mei 2022 dan juga surat Mohon Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Kapolri Cq. Kadiv Propam berdasarkan surat kami Nomor : 013/SY-AD/X/2022 tgl 12 Oktober 2022.

“Kami ajukan karena kami menduga adanya ketidak profesionalan dari penyidik yg menangani laporan dr Mulyadi selaku Kuasa Hukum dari Dra. Delmeria Sikumbang yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT tanggal 29 Juli 2021.”pungkasnya.

Sebab menurut H.Syarwani selaku Kuasa Hukum.Robby Anangga dasar ataupun Legal Standing dari Laporan Pelapor adalah di dasarkan pada Surat Kesepakat Bersama 01 Februari 2018 adalah sebagai suatu perbuatan hukum perdata. Artinya Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh Robby Anangga bersama Delmeria dan juga Indra Alamsyah menyangkut Domain Hukum Perdata tentang Perjanjian.

“Dimana dalam isi Surat Kesepakatan mereka bertiga (H.Robby Anangga, Delmeria dan Indra Alamsyah) pada dasarnya hanya sepakat mengangkut Gas LPG 3 kg yg di kelolah dan dijalankan oleh Robby Anangga dimana pihak Delmeria dan Indra Alamsyah menyediakan Truck mengangkut Gas LPG 3 Kg, dan dari angkutan yang disediakan oleh Delmeria dan Indra Alamsyah setelah mengangkut Tabung Gas LPG 3 Kg yang pengoperasional dijalankan Robby Anangga selaku Pengelolah Ijin Prinsip LPG 3 Kg dipercayakan oleh PT. Dirgantara Deli Trans, maka Robby diberikanlah upah angkut kepada Delmeria dan Indra Alamsyah setelah di potong biaya operasional, lain seperti gaji supir dan pekerja pengangkut. “Terangnya.

Sedangkan Kapasitas dari Robby Ananga, selaku pengelolah yang dipercayakan atas perjanjian jual beli devisi LPG 3 Kg sebanyak 5 1/2 DO dari PT.Dirgantara Deli Trans selaku Penerima Ijin Prinsip Distributor / Penyalur LPG 3 Kg sebanyak 5,5 DO berdasarkan Jual Beli Devisi tgl 24 Desember 2017 di percayakan oleh PT.Dirgantara Deli Trans untuk menjalankan usaha Devisi LPG 3 Kg dari Pertamina.

Namun dalam perjalanannya, lanjut Syarwani, ternyata kesepakatan bersama tentang penyedian alat angkut berupa truck tersebut pada bulan mei 2019 sudah tidak berjalan lagi, dan Robby Anangga, sudah tidak ada kewajiban memberikan upah jasa angkut kepada Delmeria dan Indra Alamsyah di karenakan Truck Indra Alamsyah sudah di ambil atau di tariknya langsung dari usaha LPG 3 Kg yang di kelolah oleh Robby.

“Demikian juga halnya, ternyata Truck yang diserahkan oleh Delmeria untuk transportasi mengangkut Gas LPG 3 Kg yang di kelola oleh Robby Anangga ternyata Truck Delmeria telah di tarik pihak Leasing. Dengan tidak ada lagi Truck dari Delmeria dan juga Truck dari Indra Alamsyah, maka tidak ada kewajiban apapun bagi Klient kami Robby Anangga untuk memberikan jasa upah angkut kepada Delmeria dan Indra Alamsyah.”Katanya.

“Jadi jelas dasar laporan Pelapor adalah tidak Jelas dan Kabur, serta tidak ada pun satu alat bukti pun yg dapat memfaktakan adanya kerugian yang di alami Delmeria selaku Pelapor. Apalagi dalam kesepakatan bersama mereka bertiga yang di jadikan dasar laporan di Poldasu telah di nyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya oleh Putusan Pengadilan Negeri Medan yang juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam tingkat Banding.

Exit mobile version