Jaringannews.com, Medan – Lili Carolin Hutabarat, oknum dokter tersangka penipuan dan penggelapan yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Toba, akhirnya dijatuhkan Hukuman penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Kutacane 3 tahun 6 bulan.
Tim hukum korban, M. Gading Sianturi SH, MH mengatakan dr. Lily Caroline Hutabarat sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane Kamis, ( 21/4/2022) selama 3 tahun 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan penipuan kepada korban. “Kata Gading kepada wartawan melalui pesan singkatnya.
Menurut Gading, selama persidangan berlangsung, baik keterangan para saksi-saksi dan korban serta pemeriksaan, terdakwa Lili Caroline yang berstatus ASN aktif tersebut tidak membantah, mengakui semua keterangan saksi dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
“Benar, bahwa tersangka mengakui atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan uang korban, dengan modus dapat memasukkan keluarga korban kesalah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan begitu korban tergiur sehingga memberikan sejumlah uang sesuai permintaan hingga nilainya mencapai ratusan juta rupiah. “Ungkap Gading.
Tidak hanya itu, Gading juga meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut lebih dalam kasus tersebut, karena diduga adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut melakukan tindak kejahatan penipuan bersama dengan tersangka Lili Caroline.
“Kita berharap kasus ini tidak berhenti disini saja dan pihak kepolisian harus mengusut pihak terkait lain yang ikut menikmati uang korban itu harus juga ikut diseret. Karena patut kita duga bahwa penipuan ini tidak mungkin dilakukan hanya satu orang saja dan pasti ada pihak yang turut membantu kegiatan pelaku. Dan Lili sendiri statusnya ASN dengan mudah menjerat para korban. “Urainya.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kutacane Terdakwa dr. Lily Carolina Hutabarat yang diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, telah di vonis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane, selama 3 Tahun 6 bulan.
“Ini membuktikan bahwa saudari dr. Lily Carolina Hutabarat telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien saya Laosma Boru Hutabarat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polres dan Kejaksaan Negri Aceh Tenggara yang cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini. “Ungkapnya.
Diketahui korban Laosma Br Hutabarat melakukan transfer dana pada bulan Juni – Juli 2019 kepada dr. Lily Charoline Hutabarat untuk menjanjikan dapat memasukkan CPNS pada 2019, namun nyatanya uang/ dana tersebut diberikan sebagian kepada suaminya dr. Janri Aoyagie Nababan yang saat ini menjabat Direktur RS Tarutung dan keluarganya.
“Sudah jelas siapa saja orang yang ikut dan menikmati uang tersebut bisa saja di jerat hukuman. Untuk itu kita berharap agar pihak Polres Aceh Tenggara tetap melakukan pengembangan, juga menyeret kemeja hukum terkait siapa saja yang ikut menikmati hasil uang penipuan itu. Sebab dalam bukti transfer rekening sudah tertera nama pengirim dan si penerima. Apabila tindak lanjut kasus ini tidak berlanjut, kita akan menyurati Kapolri dengan tembusan bidang Propam Mabes Polri” tegas Gading sambil memperlihatkan bukti transfer penerimaan dr. Janri Aoyagie Nababan dari dr. Lily Charoline Hutabarat. Freddy Hutasoit.
(Yuda)