Jaringan News

Terkait Pengusaha Teri Medan Tidak Taat Aturan, Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut: Tim Kita Sedang Lakukan Pengawasan

Medan – Ramainya pemberitaan terkait pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha Teri Medan harus menjadi perhatian baik pemerintah dan Aparat Penegak Hukum khusunya di Sumatera Utara.

Pembina dan Pendiri Asosiasi Nelayan Teri Medan Muhri Fauzi Hafiz yang sempat viral beberapa waktu disejumlah media dengan tegas meminta agar pemerintah menidaklanjuti dan segera menangkap semua oknum-oknum pengusaha teri Medan yang sampai hari tidak taat aturan, karena telah mengambil kekayaan laut Indonesia namun tidak mau mengurus semua izin sesuai aturan di negara kesatuan republik Indonesia.

Terhadap pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi Simatupang kepada wartawan menyebutkan, sudah beberapa hari, tim pengawasan terjun langsung melakukan pengawasan dilapangan.

“Sejak kemarin dan sampai hari ini Tim pengawas kita masih berada di perairan. Terimakasih atas masukannya dan akan menjadi perhatian kami selanjutnya. “Kata Mulyadi dalam pesan singkatnya, Rabu (28/09) malam.

Tidak hanya konfirmasi kepada kepala dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut. konfirmasi Wartawan juga dilakukan kepada Kepala Sub Direktorat Penegakan dan Hukum Dit Polairud Polda Sumut, Kompol Goklas Silaban. Namun hingga berita ini diturunkan melalui pesan singkat via Whtsup yang dikirim, hanya dibaca.

Sebelumnya diberitakan, Pembina dan Pendiri Asosiasi Pengusaha Teri Medan Muhri Fauzi Hafiz kembali membuka tabir fakta mengenai pelanggaran sejumlah oknum pengusaha teri Medan atas peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, seperti peraturan menteri kelautan dan perikanan RI yang sudah diketahui publik.

Menurut Muhri, banyaknya pelanggaran oleh oknum pengusaha teri Medan selama ini karena diduga mereka ada yang bekingi di dalam melakukan kegiatannya, ada sejumlah oknum di dinas pemerintahan provinsi Sumatera Utara maupun instansi berwenang lainnya di Belawan, Sumatera Utara yang diduga terlibat membuat seakan-akan oknum pengusaha teri Medan kebal hukum.

“Faktanya yang saya ketahui terutama soal pelanggaran dokumen-dokumen seperti Izin Usaha SIUP dan alat tangkap yang dipakai dilapangan semua yang digunakan pengusaha teri Medan itu sudah mati sejak tahun 2017 lalu. Dan pada tahun 2019 lalu waktu itu saya ikut mendampingi mereka menguruskannya dari kementerian kelautan dan perikanan juga kekantor presiden sudah dilakukan bersama, agar melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun faktanya hari ini seolah olah dengan sengaja tidak diurus,” ujarnya.

Lebih lanjut, tidak hanya dokumen, bahkan alat tangkap ikan seperti pukat katrol dan lainnya itu juga seharusnya tidak ada ijin atau sama sekali dilarang operasional oleh pemerintah pusat melalui peraturan kementerian kelautan dan perikanan RI, juga mereka abaikan semua ditabrak aturannya, karena mereka tidak pernah bisa ditangkap/dirazia.

Exit mobile version