Temuan BPK Menggunung, PB ALAMP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi PT Inalum

MEDAN – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) kembali akan turun ke jalan menyuarakan dugaan korupsi yang menyeret nama PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum). Aksi besar jilid III itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Desember 2025, di dua titik sekaligus: Kantor Penghubung PT Inalum di Medan dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Putra Danusaptala, menyampaikan aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Kejati Sumut yang baru-baru ini menggeledah Kantor PT Inalum di Kuala Tanjung terkait dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT PASU

Bacaan Lainnya

“Aksi kali ini akan lebih besar. Kami mendukung penuh Kejati Sumut untuk mengusut semua dugaan penyimpangan di PT Inalum. Temuan BPK RI menunjukkan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Eka di Medan, Senin (17/11/2025).

Berdasarkan Temuan BPK RI: PB ALAMP AKSI Soroti 5 Poin Besar Dugaan Penyimpangan

Eka menyebut aksi mereka fokus pada sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang tertuang dalam LHP BPK RI Nomor 19/LHP/XX/1/2025 tanggal 30 Januari 2025. Beberapa persoalan yang disoroti antara lain:

  1. Kebijakan penjualan aluminium alloy kepada PT PASU Tbk, dinilai tidak prudent dan berpotensi merugikan perusahaan sebesar USD 8.956.630,12.
  2. Belum adanya penetapan ulang tarif Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Inalum dan Pemprov Sumut.
  3. Piutang pajak terkait imbal bunga sengketa PAP yang belum tuntas.
  4. Pengelolaan spare part tidak optimal, membuka celah penyimpangan.
  5. Ketidaksinkronan proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) pada PT Borneo Alumina Indonesia dan WKMD, yang mengakibatkan keterlambatan serta pembengkakan biaya sebesar USD 12.656.384,00 dan Capex Rp 265.596.000.000,00.
  6. Hilangnya potensi penjualan alumina USDUSD 112.961.000,00 pada PT Borneo Alumina Indonesia.
  7. Proyek Aluminium Recycle yang berpotensi menimbulkan kerugian minimal Rp 276.887.800.000,00.
  8. Tidak tercapainya target produksi Aluminium Billet Secondary, yang berdampak pada aspek going concern PT Indonesia Aluminium Alloy.

“Siapa pun pejabat yang terlibat harus diperiksa dan diproses. PT Inalum harus dibersihkan agar kembali profesional dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Eka.

Dugaan Pengadaan Suku Cadang Tidak Sah Ikut Disorot

Sebelumnya PB ALAMP AKSI telah dua kali menggelar unjuk rasa di Kejati Sumut. Salah satu yang mereka soroti adalah dugaan korupsi dalam pengadaan suku cadang PT Inalum.

Barang yang diterima perusahaan disebut-sebut bukan produk OEM, melainkan menggunakan merek Meidensha, yang bahkan telah berhenti produksi sejak 2010.

Fakta ini, menurut Eka, menguatkan dugaan adanya permainan anggaran dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.

PB ALAMP AKSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh dugaan korupsi di PT Inalum dibongkar.

“Kami tidak akan mundur. Negara tidak boleh dirugikan. Semua indikasi penyelewengan harus diusut tuntas,” tutup Eka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *