Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Surianto SH, laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 5 Tahun 2014 tentang Wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), di kediamannya jalan Jagung lingkungan 8, kelurahan terjun kecamatan Medan Marelan, Sabtu dan Minggu, (1 dan 2 Maret 2023).
Menurut Surianto ketua fraksi partai Gerindra kota Medan ini, di era keterbukaan informasi sekarang ini pentingnya masyarakat memiliki Akhlakul Karimah, oleh karena itu perlunya ditanamkan nilai-nilai agama khususnya Islam kepada generasi muda sejak dini. Agar kelak menjadi bekal dan benteng bagi diri sendiri dari perilaku keji dan kemungkaran.
“Di era informasi yang tiada batas seperti saat ini, MDTA mengawal nilai-nilai Islam. Memberi benteng kepada anak-anak, agar tetap pada koridor keislaman. Sehingga anak-anak muda kita tidak mudah terpengaruh pada budaya-budaya yang tidak baik, yang banyak dicontohkan dan dipertontonkan di dunia informasi yang begitu bebas saat ini,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan labuhan dan Medan Marelan ini menilai bahwa, sudah sangat perlu dibuat aturan teknis tentang pelaksanaan Perda MDTA. Bagaimana memberikan koneksi antara wajib belajar sekolah dasar secara formal enam tahun, dan empat tahun wajib belajar MDTA.
“Karena hal tersebut terkait dengan bagaimana menuju ke sekolah lanjutan. Saya mintakan, masyarakat yang hadir di sini agar mendukung pelaksanaan wajib belajar empat tahun MDTA. Kepada Pemko Medan, kiranya mendukung penuh program ini dengan menerbitkan perwal (Peraturan Wali Kota)-nya,” pungkasnya.